Sumutbisa.com – Jakarta, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), menyampaikan apresiasi kepada Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Bahlil Lahadalia atas lahirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak rakyat, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan regulasi khusus bagi pengelolaan sumur minyak rakyat.
“PP KAMMI mengapresiasi Menteri ESDM, Bapak Bahlil atas keberpihakan dan keperdulian terhadap masyarakat pengelola sumur minyak tradisional yang belum memiliki kepastian hukum, karena berani melahirkan PERMEN ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak rakyat,” ungkap Irwandi Sembiring.
Kepala Bidang ESDM PP KAMMI, Irwandi Pratama Sembiring menilai langkah tersebut sebagai wujud keberpihakan negara terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pengelolaan sumur minyak tradisional. Ia mencontohkan, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terdapat sumur-sumur minyak rakyat yang hingga kini berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Selama ini sumur minyak rakyat tidak memiliki payung hukum. Akibatnya aktivitas masyarakat kerap dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Kami mengapresiasi sikap Menteri ESDM yang membuka ruang lahirnya regulasi baru agar rakyat kecil bisa bekerja dengan tenang,” ujar Irwandi Sembiring.
Irwandi menambahkan, dengan adanya regulasi ini, negara bisa menghadirkan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi rakyat melalui pendampingan teknis, akses permodalan, hingga kepastian pasar. Disisi lain, negara juga bisa melakukan pengawasan agar pengelolaan sumber daya alam tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami meyakini pernyataan Menteri ESDM ini menjadi angin segar bagi rakyat yang mengelola sumur minyak tradisional dengan aturan resmi pelaksanaannya. Karena sudah jelas aturan main serta payung hukumnya. Sumur minyak rakyat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam ketahanan energi nasional sekaligus instrumen peningkatan kesejahteraan rakyat,” tegas Irwandi.
Sebagai dasar regulasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak rakyat eksisting. Peraturan ini menegaskan bahwa pengelolaan hanya berlaku untuk sumur yang sudah ada sebelum peraturan diterbitkan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mengatur keterlibatan BUMD, koperasi, maupun UMKM sebagai pengelola dengan persyaratan teknis, keselamatan, dan lingkungan yang ketat.