sumutbisa.online, Medan – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 sampai 2024.
Ketiga Tersangka yang ditetapkan yaitu Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan/KSOP Tahun 2023 berinisial WH, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan/KSOP Tahun 2024 berinisial MLA, dan SHS selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan/KSOP Tahun 2024.
“Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, Selasa (24/2).
Rizaldi menegaskan perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah.
“Penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendalaman dan perhitungan kerugian keuangan negara secara detail,” katanya.
Sementara, kata Rizaldi, modus yang dilakukan merupakan pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan.
Lebih lanjut dikatakannya, Pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
“Bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500,” jelasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut melanjutkan kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka WH pada tahun 2023, SHS untuk tahun 2024, dan tersangka MLA juga untuk tahun 2024.
“Dimana pada masanya masing-masing tersangka merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud,” katanya.
Selanjutnya, para tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari. (wol/ryp/d2)









Leave a Reply