sumutbisa.online, Medan – Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tertanggal 13 Februari 2026 terkait penataan pedagang non halal memicu sorotan tajam.
Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Kota Medan menilai kebijakan tersebut berpotensi menciptakan kesan diskriminatif dan mengganggu harmoni sosial di kota multietnis seperti Medan.
Ketua GPA Medan, Alamsyahruddin Pasaribu, menegaskan penataan pedagang tidak boleh dilakukan dengan pendekatan sepihak yang justru melahirkan disparitas perlakuan antarwarga.
“Medan ini kota majemuk. Jangan sampai ada kesan seolah-olah pedagang produk non halal diperlakukan berbeda. Mereka juga warga kota yang punya hak mencari nafkah secara sah,” tegas Alamsyahruddin, Jumat (27/2).
Alamsyahruddin menilai wacana pembangunan pasar tradisional baru sebagai solusi adalah langkah keliru. Selain berpotensi menghamburkan anggaran, kebijakan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan tata kelola.
Sebagai jalan keluar, GPA Medan mengusulkan penambahan blok atau zona khusus produk non halal di pasar tradisional yang sudah ada. Skema zonasi dinilai lebih efisien, tidak membutuhkan pembangunan baru, serta tetap menjaga sensitivitas sosial masyarakat.
“Menata bukan berarti meminggirkan. Pemerintah harus hadir sebagai penengah, bukan menimbulkan kesan diskriminatif,” ujarnya.
Menurutnya, penataan berbasis zonasi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi resmi, dibanding membiarkan pedagang berjualan tanpa kepastian lokasi.
GPA Medan juga mendesak agar Pemko menetapkan standar kebersihan dan pengelolaan limbah terpadu bagi seluruh pedagang daging baik halal maupun non halal. Fasilitas saluran pembuangan, tempat pencucian, serta pengelolaan sisa potongan dinilai harus disediakan secara layak dan merata.
Selain itu, GPA mendorong pembentukan forum komunikasi yang melibatkan perwakilan pedagang, tokoh agama, dan organisasi perangkat daerah (OPD) agar kebijakan tidak menimbulkan resistensi sosial.
“Kebijakan yang tidak sensitif terhadap keberagaman berpotensi memicu ketegangan yang tidak perlu. Yang dibutuhkan adalah solusi adil dan inklusif,” kata Alamsyahruddin.
Sementara itu, Sekretaris GPA Medan, Kiki Trisna, menambahkan bahwa persoalan bukan semata komoditas, melainkan konsistensi penegakan aturan. Jika pedagang babi dipersoalkan atas alasan kebersihan dan lokasi, maka standar serupa harus diterapkan kepada pedagang ikan dan ayam yang berjualan di bahu jalan.
“Jangan tebang pilih. Kalau alasannya ketertiban dan kebersihan, maka semua komoditas harus ditata dengan standar yang sama,” tegas Kiki.
Pemko Diminta Fokus Prioritas Mendesak
Lebih jauh, Kiki mengingatkan masih banyak persoalan mendesak di Kota Medan yang membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah. Mulai dari pembenahan sektor pendidikan dan kesehatan, reformasi birokrasi, hingga penanganan banjir yang terjadi pada November 2025 dan dinilai belum tertangani komprehensif.
Selain itu, tingginya peredaran narkoba, buruknya sistem drainase, minimnya penerangan jalan khususnya di kawasan Medan Utara serta kondisi jalan rusak di sejumlah kelurahan juga dinilai lebih urgen untuk segera ditangani.
“Inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius Wali Kota. Masyarakat menunggu solusi nyata, bukan polemik kebijakan,” tandasnya.
GPA Medan pun meminta Pemerintah Kota segera mengambil langkah korektif sebelum polemik meluas dan mengganggu stabilitas sosial di Kota Medan. (wol/man/d1)








Leave a Reply