sumutbisa.online, Kisaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan dan menahan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pemberian fasilitas Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dan KUR Mikro pada BRI Unit Imam Bonjol Kisaran pada 2021, dengan total kerugian mencapai Rp 435 juta lebih.
Kajari Asahan Asahan Mochamad Judhy Ismoyo, didampingi Kasi Pidsus Chandra Saputra, dan Kasi Intel Heriyanto Manurung didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen, dalam keterangannya saat pers realis di Kantor Kejari Asahan, Senin (2/3) sore, menerangkan hasil dari penyidikan menetapkan enam tersangka, tiga mantri BRI Unit Imam Bonjol, insial MSF, 38, NJM, 38, dan MHH, 32 serta pihak ketiga BA, 44, yang berperan mencari dan menggunakan identitas sejumlah masyarakat untuk mengajukan kredit, dengan bantuan SR, 47, dan SP, 46.
“Pemberian kredit ini tidak sesuai dengan ketentuan, dan uang dari pencarian kredit tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kajari.
Selain itu ada, kata Kajari, ditemukan pemberian imbalan terkait kelancaran proses kredit, dan hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara mencapai Rp 435 juta lebih. Para tersangka melanggar Pasal Primair, Pasal 603 jo. Pasal 18 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20 /2001 tentang Perubahan Atas UU No : 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Subsidair : Pasal 604 Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 /2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No: 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20 /2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
“Para tersangka kita tahan di LP Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, untuk proses hukum lanjutan,” jelas Kajari. (wsp/a03/d2)








Leave a Reply