Advertisement

‘RPJ’ Bandar Narkoba Sabu – Ekstasi Kecamatan Aek Kuo Tak Tersentuh Hukum!

sumutbisa.online, Aek Kanopan – Bandar narkoba jenis sabu-sabu inisial RPJ di Dusun Parsiluman, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tak tersentuh hukum, baik aparat kepolisian maupun petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Informasi diterima Waspada Online belum lama ini, RPJ melakoni bisnis haramnya sejak tahun 2008 lalu atau sekitar 18 tahun lamanya tak tersentuh hukum.

Padahal RPJ pernah tersandung hukum kasus peredaran pil ekstasi (Inex) di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Dimana RPJ di tangkap pihak Polres Labuhanbatu di salah satu komplek perumahan Padang Pasir, Kecamatan Rantau Selatan akhir tahun 2023 lalu.

Namun RPJ tidak lama mendekam di teruji besi, RPJ menjalani hukuman lebih kurang selama 1,5 tahun. Setelah bebas, RPJ kembali menjalankan bisnis narkobanya bukan hanya pil ekstasi (Inex), melainkan narkoba jenis sabu-sabu dengan memasang jaringan lebih luas di Kabupaten Labura, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Diketahui, RPJ juga mempunyai usaha Tempat Hiburan Malam (THM) ‘RK’ yang memiliki KTV sebanyak 4 room di Jalan Baru Kota Rantauprapat. Di THM milik RPJ juga diduga adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi (Inex) dan minuman berakohol yang sengaja disiapkan bagi pengunjung.

Untuk wilayah Kabupaten Labura, RPJ menggeluti bisnis haramnya tersebar di Desa Bandar Selamat, Aek Korsik, Aek Kota Batu, Pamingke Perkebunan hingga Kecamatan Marbau.

Di rumah RPJ sediri di Dusun Parsiluman, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo salah satu kerap transaksi narkoba jenis sabu. Transaksi sabu di rumah RPJ seperti loket, dimana saat membeli narkoba dari samping tembok rumah yang sengaja dilubangi.

Transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kediaman RPJ tepatnya bersebelahan perlintasan rel kereta api jurusan Medan – Rantauprapat dikoordinir serta dikendalikan oleh istri berikut anggotanya dengan merekrut pemuda setempat.

IR yang merupakan warga setempat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (9/3) mengatakan, RPJ melakoni bisnis haram sudah belasan tahun lamanya, khususnya peredaran narkoba jenis sabu-sabu sama sekali tidak pernah tersentuh hukum.

“Untuk wilayah Kabupaten Labura, Labuhanbatu hingga Labusel, nama RPJ cukup dikenal. RPJ sangat licin, sehingga pihak kepolisian dan BNN tidak pernah menangkapnya sebagai bandar besar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi (Inex),” katanya.

Diungkapkannya, masyarakat sudah resah atas peredaran gelap narkoba, karena pencandu narkoba sering melakukan kejahatan tindak pidana seperti pencurian maupun perampokan.

“RPJ bukan pemain baru, pihak kepolisian, BNN cukup mengenalinya, tapi terkesan tutup mata dan telinga seakan tuli. RPJ semakin berani secara terbuka menjual narkoba karena adanya pembiaran,” ujarnya.

Kembali disebutkan IR, mencari dan menangkap RPJ sangat mudah, karena RPJ juga berdomisili di Kota Rantauprapat, tepatnya di perumahan belakang Kantor Bupati Labuhanbatu.

“Dalam hal ini, masyarakat menduga adanya persekongkolan jahat jaringan peredaran narkoba sabu-sabu dan pil ekstasi (Inex) antara RPJ dan oknum kepolisian. Tidak guna heran, hingga saat ini RPJ terkesan kebal hukum, faktanya RPJ nekat jual beli sabu secara terbuka,” imbuhnya. (wol/rsy/d1/waspada.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *