sumutbisa.online, Jakarta – Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diapresiasi Komisi III DPR. Meski demikian, komisi hukum ini akan tetap memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Karo untuk meminta penjelasan terkait proses hukum terhadap Amsal.
Pada Rabu (1/4/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap pekerja ekonomi kreatif Amsal Sitepu. Amsal dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan anggaran (mark up) pembuatan video profil desa sebagaimana dituduhkan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo kepadanya.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, menyampaikan, publik mengkritisi sikap jaksa yang menuntut Amsal dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor). Proses hukum terhadap Amsal juga telah menimbulkan keprihatinan, terutama bagi para pekerja kreatif dan generasi muda.
Menurut Habiburokhman, pendekatan dalam perkara itu tidak tepat karena jaksa menyamakan kerja kreatif dengan pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu, wajar jika publik menilai tuntutan jaksa tidak memenuhi rasa keadilan.
”Amsal Sitepu divonis atau dituntut dengan pasal-pasal tipikor, dengan rasio yang tidak bisa diterima oleh masyarakat, argumentasi yang tidak bisa diterima masyarakat. Kerja kreatif, tetapi dikatakan terjadi penggelembungan harga yang berdasarkan asumsi pada pengadaan barang-barang yang biasa,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah memutus bebas Amsal. Putusan itu menunjukkan hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
”Kami menganggap majelis hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang bunyinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” katanya.
Habiburokhman juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan para hakim. Dia berharap kenaikan tersebut diikuti oleh kualitas pengambilan putusan yang semakin memihak kepada rasa keadilan masyarakat.
Tetap panggil Kajari Karo
Meski Amsal sudah dibebaskan, Komisi III DPR tetap akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo dan jajarannya. Menurut rencana, Komisi III meminta penjelasan dari Kajari Karo pada Kamis (2/4/2026) besok. Sebab, Komisi III DPR menilai pihak Kejari Karo tidak mengindahkan permohonan dari komisi hukum tersebut.
”Ada narasi yang dibangun oleh Kejari Karo, yang memang sesat, di antaranya terkait penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu, kan, permohonan dari Komisi III, permohonan, loh, bahasanya, yang dikabulkan oleh hakim,” ujarnya.
Habiburokhman mengingatkan, masukan dari DPR itu berasal dari aspirasi rakyat. Oleh karena itu, ia dengan adanya penggiringan opini yang menyebut Komisi III DPR melaksanakan intervensi hukum.
”Kami sangat kecewa. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Maka, kami akan panggil, kami akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi. Kami akan cek besok di sini seperti apa,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga mengapresiasi putusan bebas terhadap Amsal. Ia menilai aparat penegak hukum pada akhirnya mendengar dan mengakomodasi suara publik.
”Saya paham masing-masing pihak memiliki sudut pandang. Aparat penegak hukum mungkin pada awalnya belum sepenuhnya memahami seluk-beluk dunia kreatif sehingga penegakan hukum yang diterapkan tidak tepat. Namun, setelah mendengar penjelasan dari pihak-pihak yang kompeten, sudut pandangnya menjadi lebih selaras,” ujar Sahroni.
Ia menambahkan, diskursus semacam ini penting untuk terus dijalankan. Sahroni berharap aparat penegak hukum dapat terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. (kompas.id)






