Advertisement

Mantan Direktur Pelaksana Inalum Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Alumunium

sumutbisa.online, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium Tahun 2018 sampai 2024, di PT Inalum, Senin (22/12).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi, menjelaskan tersangka yang ditetapkan yaitu Direktur Pelaksana PT Inalum Tahun 2019-2021 berinisial OAK.

Diungkapkannya berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka OAK bersama tersangka lain yaitu DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) tahun 2019 dan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019 berinisial JS.

“Diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari,” ucapnya.

Indra menjelaskan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000, atau Rp133 miliar lebih.

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (wol/ryp/d2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *