sumutbisa.online, Medan – Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan anggota Polri, terpidana Achiruddin Hasibuan, dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan (SIPP PN Medan) dalam putusan PK No. 1011 PK/PID.SUS/2025.
“Amar putusan PK tolak,” ujar Ketua Majelis Hakim PK, Dwiarso Budi Santiarto dilihat dari SIPP PN Medan, Jumat (2/1).
Karena PKnya ditolak, Achiruddin harus menjalani hukuman dua tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Selain itu, Achiruddin juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara apaba denda tersebut tidak dibayar.
Hukuman tersebut mengacu pada putusan kasasi MA No. 5996 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan tanggal 9 Oktober 2024.
Hakim Agung menyatakan perbuatan mantan Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan alternatif pertama dimaksud, yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Achiruddin enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Sehingga, putusan kasasi MA lebih ringan daripada tuntutan jaksa. (wol/ryp/d1)







Leave a Reply