sumutbisa.online, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas) menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp 3,34 miliar. Salah satu tersangka adalah eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Palas Falah Alfitri Daulay (FA).
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah pendiri dan Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Muchtar Hasibuan (MH).
”Kejari Palas resmi menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PSR Palas tahun 2023 sebesar Rp 3.342.150.000,” kata Kejari Palas, Soemarlin Halomoan Ritonga SH MH, Rabu (21/1/2026).
Kejari mengatakan, kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan dana PSR yang dikelola Koperasi Produsen Persahabatan jaya Mandiri yang tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya.
Dia menjelaskan bahwa program PSR merupakan program prioritas pemerintah untuk swasembada pangan dan energi nasional.
Kejari Palas pun menyelidiki dugaan kasus korupsi itu dan menemukan dua alat bukti serta melibatkan tim ahli keuangan independen yang menguatkan perbuatan para tersangka.
Dugaan korupsi itu diduga telah direncanakan tersangka sejak awal program berjalan. Berdasarkan hasil perhitungan dengan metode total lose, ulah para pelaku membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp
1.275.280.203.
”Keduanya dikenakan Pasal 603 dan 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001,” terang Kejari.
Soemarlin menambahkan, penyidik juga telah melakukan langkah penyelamatan keuangan negara. Di mana penyidik telah menyita dana yang terkait langsung dengan perkara tersebut.
Dalam upaya tersebut, penyidik menyita uang pada rekening escrow koperasi sebesar Rp 1.753.832.382. Selain itu, penyidik juga menyita uang kelebihan bayar sebesar Rp 109.022.080 yang dikembalikan CV Pagadih Rokan Mandiri, meski sebagian dana tersebut sebesar Rp 9 juta telah digunakan tersangka MH, sehingga tersisa Rp 100.022.080.
Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan penyidik dalam perkara ini mencapai Rp 1.853.854.462, dan telah ditunjukkan kepada publik dalam kegiatan pers rilis di Kejari Padang Lawas.
Saat ini, Tim Penyidik Kejari Padang Lawas tengah melakukan pemberkasan dan telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna kepentingan penyidikan.
Usai penetapan dan penahanan, kedua tersangka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan Kejari Palas untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Sibuhuan. (medanbisnisdaily.com)







Leave a Reply