Advertisement

Ketua FSKPSI Sumut Apresiasi Langkah Kejagung untuk Selamatkan Martabat Guru

sumutbisa.online, Medan – Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Sumatera Utara (FSKPSI), Borkat Hasibuan, mengapresiasi sikap tegas ST Burhanuddin yang menyatakan akan menghentikan perkara hukum terhadap guru honorer di Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan Jaksa Agung tersebut disampaikan saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/1). Dalam forum itu, ST Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya memahami betul duduk perkara kasus tersebut dan menjamin penghentian perkara apabila berkasnya masuk ke kejaksaan.

“Ini langkah berani dan berpihak pada keadilan. Kami dari FSKPSI Sumut sangat mengapresiasi sikap Jaksa Agung yang melindungi martabat guru dari upaya kriminalisasi,” ujar Borkat kepada wartawan, Jumat (23/1).

Menurut Borkat, tindakan Tri Wulansari yang dilakukan dalam rangka pembinaan kedisiplinan siswa tidak seharusnya dipandang sebagai perbuatan pidana.

Ia menilai, pemidanaan terhadap guru yang sedang menjalankan tugas justru berpotensi merusak citra dan kewibawaan profesi pendidik secara nasional.

“Jika guru dikriminalisasi karena menjalankan fungsi pembinaan, maka yang rusak bukan hanya individu guru, tetapi sistem pendidikan kita secara keseluruhan. Guru bisa kehilangan keberanian untuk mendidik,” tegasnya.

Ia bahkan menilai perlu adanya laporan balik sebagai bentuk perlawanan terhadap stigma bahwa guru adalah pelaku kekerasan, padahal yang dilakukan adalah bagian dari proses pendidikan dan pembentukan karakter.

Imbauan kepada Orang Tua: Percayakan Anak kepada Guru

Lebih lanjut, Borkat mengimbau para orang tua agar tidak mudah membawa persoalan sekolah ke ranah hukum. Menurutnya, saat anak berada di lingkungan sekolah, guru adalah perwakilan orang tua dalam mendidik, membimbing, dan menanamkan nilai moral.

“Kita harus mengembalikan kepercayaan kepada guru. Jangan sedikit-sedikit melapor ke polisi. Dialog dan musyawarah harus menjadi jalan utama,” ujarnya.

Ia menambahkan, peran guru di sekolah sejatinya sama dengan peran tokoh masyarakat ketika anak berada di lingkungan sosial. Semua memiliki tanggung jawab kolektif dalam membentuk karakter generasi muda.

Generasi Emas 2045 Butuh Sinergi

Borkat juga mengingatkan bahwa cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai jika sinergi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat tidak terbangun dengan kuat.

“Generasi emas 2045 jangan hanya jadi slogan. Itu hanya bisa terwujud jika lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat saling percaya dan saling menguatkan, bukan saling mencurigai,” katanya.

Ia berharap langkah Kejaksaan Agung RI dalam kasus ini menjadi preseden penting bagi penegak hukum di daerah agar lebih bijak dan berperspektif pendidikan dalam menangani persoalan yang melibatkan guru.

“Negara harus hadir melindungi guru, karena dari tangan merekalah masa depan bangsa dibentuk,” pungkasnya. (wol/man/d1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *