Advertisement

Kisah Pedagang yang sudah 58 thn berjualan di Pasar Sambas. Relokasi bukan jalan keluar.

sumutbisa.online, Medan – Di sudut Pasar Sambas, Kota Medan, sebuah lapak kecil berisi tumpukan kelapa tua masih berdiri. Lapak itu tampak uzur, seuzur sosok di baliknya. Tan Seng Huat (83) duduk terdiam, napasnya tersengal. Tangannya yang keriput sesekali menyentuh mesin parut kelapa di depannya, seolah merawat sisa perjalanan hidup yang telah ia habiskan di tempat itu, Rabu (4/2/2026). Sudah 58 tahun Tan menggantungkan hidup dari menjual kelapa di Pasar Sambas. Ia mulai membuka lapak sejak berusia 25 tahun dan nyaris tak pernah meninggalkan pasar tersebut.

58 Tahun Menjaga Lapak yang Sama

Bagi Tan, Pasar Sambas bukan hanya lokasi mencari nafkah. Di sanalah ia membesarkan anak-anaknya dan membangun seluruh hidupnya. “58 tahun saya sudah disini. Sedih rasanya. Masih ingat awal mula jualan 25 Oktober 1968 saya jualan. Dulu orang poltabes kasih tempatnya. Sekarang cuma dikasih 4 hari untuk kosongkan. Sedih tapi kami mau gimana nasib ke depan,” kata Pak Huat, sapaan akrab Tan Seng Huat dikutip dari Tribunnews, Rabu (4/2/2026).

Tan menyebut, seluruh kebutuhan keluarganya selama puluhan tahun bergantung pada lapak kelapa tersebut. “Anak saya tiga, satu meninggal saat Covid. Semuanya saya hidupi dari jualan kelapa. Dari masih muda sampai kaki sekarang sudah sakit-sakitan,” ungkap warga Glugur itu. Kini, di usia senja, kondisi fisiknya semakin menurun. Namun, setiap hari ia tetap datang ke pasar, sekadar menjual beberapa buah kelapa demi bertahan hidup.

Berharap Penundaan hingga Imlek dan Lebaran

Harapan Tan kini tertuju pada satu hal sederhana, tambahan waktu. Rencana pengosongan Pasar Sambas membuatnya hanya bisa berharap diberi kelonggaran hingga perayaan Imlek dan Idul Fitri pada Maret 2026. Dengan suara pelan, Tan meminta agar proses pengosongan tidak dilakukan tergesa-gesa, terutama karena masih ada barang dagangan dan mesin berat yang harus dipindahkan. “Saya minta tenggat sampai bulan tiga. Habis itu mau bagaimana lagi, ya sudah lah. Tutup saja usaha. Kalau dipindahkan saya gak kuat ke lantai 3 Sukaramai. Hantu aja pun tak ada yang naik ke situ,” ujarnya lirih.

Menolak Relokasi, Lebih Memilih Menutup Usaha

Bagi Tan, relokasi bukan jalan keluar. Ia justru memilih menutup lapak jika harus dipindahkan ke lokasi lain. Ia mencontohkan Pasar Sukaramai yang sebelumnya sempat dijadikan lokasi relokasi pedagang.

Menurut Tan, pasar tersebut terlalu sepi dan sulit diakses pembeli.

“Sukaramai pun sepi. Hantu aja tak ada yang naik itu. Gak semudah orang pikir pindah usaha,” ucapnya sambil menggeleng pelan. Di usianya yang telah menginjak 83 tahun, memulai kembali usaha di tempat baru bukan perkara mudah. Setiap hari, Tan datang ke Pasar Sambas tanpa lagi menyimpan ambisi besar. Ia hanya berharap bisa menjual beberapa kelapa, cukup untuk makan dan menyambung hidup.

Namun, yang paling berat baginya bukan berkurangnya pelanggan, melainkan kenyataan bahwa perjalanan panjang hidupnya di pasar itu harus berakhir. “Sudah tua begini, mau ke mana lagi?” katanya lirih.

Potret Pedagang Kecil Kisah Tan Seng Huat menjadi gambaran nasib banyak pedagang kecil di Pasar Sambas.

Di balik rencana penataan kota dan pengosongan pasar, tersimpan cerita sunyi para pedagang yang menggantungkan hidup pada lapak sempit dan pelanggan setia. Bagi mereka, pasar bukan sekadar bangunan, melainkan ruang hidup, sejarah, sekaligus harapan terakhir di usia senja. Dasar Hukum Eksekusi Pasar Sambas Rencana pengosongan Pasar Sambas menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan Pasar Sambas yang berada di Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Eksekusi dijadwalkan dilaksanakan oleh juru sita PN Medan bersama pihak kepolisian sebagai tim pengamanan pada pukul 09.00 WIB. Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan Nomor 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026. Eksekusi dilakukan berkaitan dengan perkara gugatan bernomor register 20/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn jo. 314/Pdt.G/2023/PN.Mdn yang telah diputus pengadilan. DPRD Medan Minta Eksekusi Ditangguhkan Rencana pengosongan tersebut mendapat respons dari Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen. Ia meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan mengajukan penangguhan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan.

Permintaan itu disampaikan karena tenggat waktu pengosongan dinilai terlalu singkat, terlebih pedagang tengah menghadapi momen hari besar keagamaan, yakni Imlek dan Hari Raya Idul Fitri.

“Saya sudah menghubungi Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan agar segera mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Medan, supaya pengosongan dilakukan setelah Imlek dan Lebaran,” ujar Wong Chun Sen.

Wong juga mengaku terkejut karena DPRD Medan tidak menerima pemberitahuan terkait putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. “Saya tegaskan kepada Dirut PUD Pasar Kota Medan, kenapa legislatif tidak diberi tahu soal ini. Kita perlu mempelajari terlebih dahulu duduk permasalahannya,” katanya. Rencana pengosongan pedagang di lantai 2 Pasar Sambas dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/2/2026).

Hingga berita ini diturunkan, sebagian pedagang masih terlihat berjualan di lapak masing-masing, sembari menunggu kepastian nasib mereka. (kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *