Advertisement

Sertifikasi Guru Diterima dari Kementerian Keuangan, Tanpa Melalui Kas Daerah

sumutbisa.online, Medan – Sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejak tahun 2025 langsung melalui Kementerian Keuangan kepada guru penerima, tanpa melalui kas daerah.

Demikian Plt. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Parlindungan Hasibuan, kepada Waspada, Jumat (6/2).

Dikatakan baik guru ASN maupun non ASN di daerah yang sebelumnya menerima tunjangan profesi guru dari bendahara umum daerah (BUD), sejak tahun 2025 sudah mulai langsung dari Kementerian Keuangan.

Di mana selama ini TPG disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, tetapi sejak tahun 2025 disalurkan kementerian keuangan langsung kepada penerima setiapkali dalam tiga bulan, katanya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padanglawas, Laskar Muda Nasution SPd MPd, juga menyampaikan hal senada. Terkait penyaluran dana sertifikasi atau tunjangan profesi guru di tahun 2026 sangat dibutuhkan kedisplinan guru penerima TPG, kepala sekolah dan operator di satuan pendidikan masing-masing.

Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor 4 tahun 2025. Terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN dan non ASN.

Tahun 2026 ini sistem dan regulasi terus berubah. Dimana para guru sertifikasi cukup melaporkan kinerja dan menyampaikan data dapodik, bila semua data penerima sudah valid, maka akan cepat realisasi.

Dan untuk kabupaten Padang Lawas, untuk bulan januari guru sertifikasi yang datanya valid dan menerima TPG sebanyak 1.430 guru dari 1.700 guru sertifikasi. Termasuk guru sertifikasi yang ASN maupun yang non ASN, katanya. (wsp/A20)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *