sumutbisa.online, Medan – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Faisal Hasrimy, melalui Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal menegaskan, rumah sakit (RS) tidak boleh melakukan penolakan terhadap pasien, dalam Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Hamid mengatakan, jika ada kasus RS yang menolak pasien, maka Dinkes Sumut dipastikan mengambil tindakan yang terukur dan tegas berupa sanksi yang akan diberikan kepada RS tersebut.
“Mulai dari Surat Peringatan (SP) tertulis pertama, kedua, ketiga, dan rekomendasi pencabutan izin operasional, pencabutan status akreditasi, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/1).
Dinkes Sumut, dikatakan Hamid, memiliki kewenangan dan posisi, untuk mengeluarkan rekomendasi untuk menutup apakah tadi kerja sama, izin, hingga status akreditasi, jika menemukan RS yang menolak pasien.
“RS itukan bekerja sama untuk pembiayaan kesehatan dengan BPJS Kesehatan ya, sehingga nantinya yang berhak memutuskan kerja sama tersebut pastinya BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hamid mengatakan yang mengeluarkan status akreditasi RS adalah Kementerian Kesehatan, hingga yang mengeluarkan izin operasional RS merupakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kita pastinya akan melakukan tindakan yang terukur dan tegas kepada RS yang melakukan kesalahan secara berulang dengan tingkatan, SP1, SP2, SP3, rekomendasi pencabutan izin, status akreditasi dan kerja sama BPJS Kesehatan,” ucapnya. (wsp/32/d2)








Leave a Reply