sumutbisa.online, Medan – Tim MIT Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian handphone yang dialami seorang bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Medan Marelan.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan yang viral di media sosial (medsos) itu personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Purba berhasil menangkap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku bernama MIN (43) warga Jalan Letda Sudjono, Gang Taqwa, Kecamatan Medan Tembung. Pelaku ditangkap personel Jatanras Polda Sumut di Jalan Inpres, Kelurahan Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Jumat 23 Januari 2026.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan peristiwa pencurian yang dialami korban inisial JVT (9) siswa sekolah dasar itu terjadi di Jalan AMD, Kecamatan Medan Marelan, pada pada 10 Januari 2026 sekira Pukul 11.45 WIB.
“Awalnya orang tua pergi menjemput korban ke sekolah akan tetapi korban sudah tidak berada di sekolahnya. Lalu korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan luka lecet,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Minggu (25/1).
Lebih lanjut, Ricko mengungkapkan korban mengaku bahwa ada orang yang mengambil handphonenya hingga terseret menggunakan sepeda motor. Kasus kejahatan jalanan itu pun dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
“Setelah menerima laporan korban itu personel Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan. Selama dua minggu penyelidikan akhirnya personel dapat menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah saudaranya di Provinsi Riau,” ungkapnya.
Ricko menerangkan, pelaku dalam aksinya terekam kamera CCTV saat mencuri handphone menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan korban terseret sejauh 100 meter. Peristiwa pencurian yang dialami korban itu viral di media sosial.
“Berdasarkan pemeriksaan pelaku beraksi seorang diri mengendarai sepeda motor dengan modus mengintai para korban secara acak (random). Pelaku juga merupakan residivis dan terbukti sudah beberapa kali melakukan kejahatan di wilayah Kota Medan, Deliserdang, Tebing Tinggi dan Binjai,” terangnya.
“Dari tangan pelaku turut disita barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan, pakaian, sandal, helm dan handphone. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” ucap Ricko seraya menambahkan bahwa kondisi korban sudah membaik. (wol/lvz/d2)







Leave a Reply