Advertisement

MUI Sumut: Masjid Al Ikhlas Medan Estate Wakaf, Harus Dipertahankan!

sumutbisa.online, Medan – Palid Muda Harahap mewakili Ketua MUI Sumatera Utara menegaskan bahwa semua Umat Islam akan marah kalau masjid diganggu apalagi dipindahkan seenaknya demi kepentingan bisnis dan bukan demi kepentingan umum.

“Jadi, Masjid Al Ikhlas harus tetap dipertahankan, tidak dibongkar atau dipindahkan karena Masjid Al Ikhlas adalah wakaf sesuai dengan Fatwa MUI,” tegas Palid Muda Harahap dalam orasinya saat Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara melakukan aksi damai tolak pembongkaran Masjid Al Ikhlas Medan Estate di depan Mako Polrestabes Medan di Jl. H Mohammad Said, Jumat (30/1).

Palid Muda juga menyebutkan bahwa semua masjid yang ada pelaksanaan shalat jumatnya adalah wakaf dan tidak boleh direlokasi atau dipindahkan.

Terkait pemindahan Masjid Al Ikhlas, tambah Palid Muda, pengurus MUI Sumut telah memanggil dan mengundang Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Deliserdang, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut, Ketua MUI Deliserdang, Kepala KUA Percut Seituan, MUI Percut Seituan.

“Dalam pertemuan itu, MUI Sumut meminta agar Ka KUA Percut Seituan membentuk pengurus BKM Masjid Al Ikhlas yang lama, mengeluarkan akte wakaf masjid lama. Kalau ada pihak yang telah mengajukan permohonannya ke Kantor Kementrian Agama RI, mari kita tunggu. Kalau bisa jangan keluar surat permohonan dari Kemenag terkait pemindahan masjid tersebut,” sebut Palid Muda.

Sementara itu, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara mengingatkan pihak-pihak yang ingin menguasai atau membongkar Masjid Al Ikhlas agar tidak memaksakan kehendaknya dengan mengadu domba dan memecah belah Umat Islam.

“Jangan coba-coba memindahkan atau membongkar Masjid Al Ikhlas. Jangan coba-coba memecah belah dan mengadu domba. Bila hal tersebut dilakukan maka akan berhadapan dengan seluruh Umat Islam,” teriak Ustadz Nursarianto selaku Kordinator Aksi.

Ustadz Nursarianto menegaskan, Masjid Al Ikhlas eks Komplek Veteran Dusun VIII Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan adalah wakaf dan aset umat Islam dan pemindahan yang dilakukan oleh pihak pengembang tidak sesuai dengan syariat Islam, apalagi pemindahannya demi kepentingan bisnis pengembang dan bukam demi kepentingan umum.

“Kami akan tetap mempertahankan keberadaan Masjid Al Ikhlas dari upaya pembongkaran. Silahkan pihak pengembang membangun Masjid Al Ikhlas yang baru namun kami tetap mempertahankan Masjid Al Ikhlas di tempat yang lama di Dusun VIII Desa Medan Estate ini,” sebut Ustadz Nursarianto.

Nursarianto juga meminta aparat Kepolisian agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap para pembela masjid atau pembela tanah wakaf.
Orasi lainnya juga disampaikan oleh ,Ketua DPW FPI Kota Medan Muhammad Nasir. Nasir menyebutkan, selama ini tetap sabar meski acap dituduh intoleran dan selalu dimusuhi.

“Jangan ganggu masjid kami. Kami hanya sekadar melaksanakan ibadah dan bersujud dihadapan Tuhan kami. Kami akan tetap mempertahankan Masjid Al Ikhlas,” tegas Nasir.

Selain itu, Nasir juga meminta pihak Kepolisian sebagai pelindung masyarakat agar tidak berpihak.
“Pihak Kepolisian harus profesional dan jangan berpihak. Polisi adalah pelindung masyarakat dan jangan ada kriminalisasi terhadap para pejuang atau pembela masjid,” ujar Nasir.

Usai penyampaian orasi dari sejumlah tokoh agama, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara menyampaikan Tiga Pernyataan Sikapnya yang dibacakan oleh Ustadz Drs H Aidan Nazwir Panggabean.
Ketiga pernyataan sikap tersebut, yakni;

Bahwa Masjid Al Ikhlas adalah wakaf, tetap berstatus Wakaf sesuai dengan UU Wakaf dan Fatwa MUI. Tidak dibenarkan mengubah status tanah wakaf tersebut dengan alasan apapun. Oleh sebab itu, Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara, jamaah masjid dan seluruh umat Islam wajib mempertahankan masjid tersebut.
Kami menduga ada institusi negara yang terlibat dalam proses pelepasan aset eks HGU PTPN IX atau Komplek Veteran Desa Medan Estate di mana Masjid Al Ikhlas berada, melakukan manipulasi, pelanggaran hukum demi kepentingan pihak tertentu.
Mengingatkan pihak-pihak yang ingin menguasai dan memindahkan Masjid Al Ikhlas untuk tidak memaksakan kehendak, mengadudomba dan memecah belah Umat Islam. Bila hal tersebut terus dilakukan, akan berhadapan dengan seluruh Umat Islam.
Aksi damai massa Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara itu selain dihadiri ketuanya Zulkarnain, juga dihadiri sejumlah pengurus Ormas Islam seperti Ketua GNPF Ulama Sumut Ustadz Aidan Nazwir Panggabean, Ustadz Azwir Ibnu Aziz, Ketua DPW Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Medan Muhammad Nasir, Palid Muda Harahap mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara

Usai menyampaikan pernyataan sikap tersebut, massa Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Sumatera Utara membubarkan diri dengan tertib.(wsp/m25/d2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *