Advertisement

BNN Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Skala Besar

sumutbisa.online, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara menangkap 10 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja jaringan Aceh. Dari penangkapan itu disita barang bukti sabu seberat 2.954,94 gram dan Ganja seberat 4.830,87 gram.

Terhadap barang bukti sabu dan ganja itu telah dilakukan pemusnahan sebagai bentuk komitmen tegas dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sumut, Kombes Pol Charles P Sinaga, mengatakan dari hasil pengungkapan itu BNN Sumut telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 393.240 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan, awalnya tim Pemberantasan BNN Sumut ‎mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Sumatera Utara dari Aceh. Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang dimaksud.

“Kemudian sekira Pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan 3 orang laki-laki
‎dengan mengendarai mobil Toyota Hilux dan Toyota Inova di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Sumut,” jelasnya, Kamis (5/2).

Lebih lanjut, Charles mengungkapkan dilakukan penggeledahan terhadap 3 orang dan 2 mobil tersebut dan ditemukan 8 buah karung yang berisi 148 bungkus plastik dilakban warna coklat yang diduga berisi daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat 210.750 gram di mobil Toyota Hilux.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Sumut ‎guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu penyidik tengah mendalami modus peredaran narkoba dengan cara dikemas dalam bungkusan kopi dan pengiriman via titipan kilat.

“Untuk modus dikemas ke dalam bungkusan kopi sedang kita selidiki. Sedangkan jaringan lewat titipan kilat, BNN Sumut telah menjalin kerjasama dengan pihak bea cukai,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *