Advertisement

Kadis Kesehatan Batu Bara dan PPK Ditahan Jaksa Dugaan Korupsi Dana BTT

sumutbisa.online, Batu Bara – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi realisasi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon B Siregar dalam pers rilisnya mengatakan, 2 tersangka masing-masing berinisial E (47) dan DS (43).

“Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, Jumat sore,” ujarnya, Jumat (20/2/2026)

Kedua tersangka adalah E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dr Deni Syahputra (DS), saat ini menjabat Kadis Kesehatan Batu Bara, yang saat kasus tersebut terjadi ia menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Dinas Kesehatan.

“Adapun pagu anggaran dalam kegiatan tersebut sebesar Rp5.170.215.770,00 (lima miliar seratus tujuh puluh juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah). Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli,” ungkapnya.

Oppon B Siregar menambahkan, kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara/daerah Rp 1.158.081.211.

“Perhitungan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” paparnya.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-001/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan Nomor PRINT-002/L.2.32/Fd.2/02/2026, tertanggal 19 Februari 2026.

Selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026 dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bilangnya.

Pihak Kejari Batu Bara juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (medanbisnisdaily.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *