Advertisement

Diduga Pungli Rp800 Ribu, Kepala UPT Samsat Pandan Pecat Honorer yang Menolak Setor

sumutbisa.online, Tapteng – Kepala UPT Samsat Pandan, Posma Tumanggor, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tenaga honorer hingga berujung pada pemecatan bagi pegawai yang menolak menyetor uang.

Salah satu tenaga honorer yang menjadi korban dugaan pemecatan adalah Zuhriansyah Efendi Pasaribu. Ia diduga diberhentikan setelah menolak menyetorkan uang sebesar Rp800 ribu kepada Kepala UPT Samsat Pandan.

Peristiwa tersebut bermula pada 24 Mei 2025. Saat itu, Posma Tumanggor diduga meminta setoran uang kepada Zuhri dengan mengirimkan nomor rekening Bank Sumut atas nama pribadi yang bersangkutan. Permintaan tersebut disebut sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.

Persoalan berlanjut pada 26 Februari 2026. Salah seorang honorer Samsat Pandan bernama Susi meneruskan slip gaji Zuhri. Dari total gaji yang seharusnya diterima sebesar Rp3.285.000, dana yang ditransfer hanya Rp2.285.000. Terdapat pemotongan sebesar Rp1 juta dengan rincian Rp800 ribu untuk Kepala UPT dan Rp200 ribu disebut sebagai uang subsidi.

Saat mempertanyakan dasar pemotongan tersebut, Zuhri mengaku mendapat jawaban bahwa pungutan itu merupakan kesepakatan lama.

“Udah kesepakatan dari dulu itu bang. Kita tanggung jawab lah. Itu kan kesepakatan pas Pak Jufrizal, mengumpulkan uang Rp800 ribu untuk ke badan. Kan abang setuju jadi kenapa nggak dibayar-bayar. Karena kemarin itu sudah didulukan bapak itu. Kami bayar semua,” ujar Susi kepada Zuhri, sebagaimana ditirukan kembali oleh Zuhri.

Zuhri menegaskan tidak pernah menyetujui pemotongan tersebut dan tetap menolak. Meski demikian, gajinya tetap dipotong. Ia juga mendapat informasi bahwa uang Rp800 ribu itu disebut-sebut akan dikirim ke “badan” di tingkat provinsi.

Tak lama setelah memprotes pemotongan gaji, Zuhri justru diberhentikan dari pekerjaannya.

“Saya diberhentikan karena saya protes tentang pemotongan itu. Saya diminta agar tidak lagi datang ke kantor untuk bekerja seperti biasanya,” ujar Zuhri, Selasa (3/3/2026).

Zuhri menuturkan, dirinya bekerja sebagai tenaga honorer di Samsat Pandan untuk membantu perekonomian keluarga. Ia merasa diperlakukan tidak adil, mulai dari pemotongan gaji hingga pemberhhentian yang dinilainya sepihak.

Atas dugaan praktik pungli tersebut, Zuhri meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, serta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan pungutan liar di lingkungan pemerintahan, khususnya di UPT Samsat Pandan.

Ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap Kepala UPT Samsat Pandan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan tenaga honorer dan mencederai integritas pelayanan publik.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Posma Tumanggor yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungli dan pemecatan tenaga honorer tersebut.

Kasus dugaan Pungli di Samsat Pandan diharapkan langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan aparat penegak hukum untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi serius serta membuktikan komitmen pemberantasan pungli di tubuh birokrasi. (sinarlintasnews).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *