Medan, 7 April 2026 — Pengurus Daerah KAMMI Medan melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dalam rangka berdiskusi terkait program perlindungan tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat. Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum M. Amin Siregar dan Sekretaris Jenderal Agung Pratama Ramadani yang diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, SKM., MKM di Kantor Disnaker Kota Medan, Jl. K.H. Wahid Hasyim No.14.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum KAMMI Medan, M. Amin Siregar, menyampaikan apresiasi terhadap program Empowering Kepling yang digagas oleh Plt. Kadisnaker Kota Medan. Program ini dinilai sebagai langkah inovatif dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di Kota Medan.
“Program Empowering Kepling merupakan terobosan yang sangat strategis. Dengan melibatkan kepala lingkungan (Kepling) sebagai ujung tombak pendataan dan pendaftaran, program ini tidak hanya memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi upaya konkret dalam memutus mata rantai kemiskinan,” ujar Amin.
Ia juga menyoroti bahwa Kota Medan menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Indonesia yang menghadirkan inovasi dengan target perlindungan terhadap 50.025 tenaga kerja rentan. Dalam implementasinya, setiap Kepling ditugaskan untuk mendaftarkan minimal 25 pekerja di wilayah masing-masing agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, SKM., MKM menyampaikan bahwa program Empowering Kepling merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh oleh perlindungan sosial.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa pekerja rentan mendapatkan perlindungan yang layak. Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Ramaddan.
Lebih lanjut, Ramaddan juga mengungkapkan adanya wacana pengembangan program perlindungan bagi pekerja sektor informal lainnya, termasuk pengemudi ojek online di Kota Medan, melalui skema BPJS Ketenagakerjaan. Gagasan ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan kerja bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
KAMMI Medan berharap program ini dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan, serta menjadi model percontohan bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya memperluas perlindungan tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan secara sistematis.







