sumutbisa.online, Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp 38.550.850.700.
Dalam perkara ini, sebelumnya sejumlah pihak telah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Juang Putra Zebua, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Oberlin Kurniawan Gea, serta Direktur PT Viola Cipta Mahakarya, Freddy Ligium Putra Zebua selaku rekanan.
Terbaru, Kejari Gunungsitoli kembali menetapkan dan menahan Direktur PT Artek Utama berinisial LN selaku manajemen konstruksi proyek tersebut. LN ditahan pada Selasa (7/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen, Ya’atulo Hulu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap LN dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–10/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, LN diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kapasitasnya sebagai manajemen konstruksi/Direktur PT Artek Utama pada proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran 2022.
Adapun dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka antara lain tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, serta tidak memeriksa kesesuaian pekerjaan fisik di lapangan. Akibatnya, sejumlah pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Terhadap tersangka LN, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–08/L.2.22/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026. Penahanan terhitung mulai 7 April hingga 26 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Atas perbuatannya, tersangka LN dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, tersangka dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan ketentuan yang sama.
Ya’atulo Hulu menegaskan, tim jaksa penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Nias tersebut. (medanbisnisdaily.com)






