sumutbisa.online, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, menegaskan komitmennya memperkuat penanganan narkoba melalui rencana pembangunan pusat rehabilitasi terpadu di Kota Medan.
Selain itu, ia juga mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk melarang penggunaan rokok elektrik (vape) di tempat umum.
Pernyataan itu disampaikan Bobby usai Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (15/4).
Menurut Bobby, wacana pembangunan pusat rehabilitasi narkoba sebenarnya sudah pernah muncul sebelumnya, termasuk opsi pemanfaatan fasilitas militer.
Namun, ia menekankan bahwa pendekatan yang diutamakan bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan penyusunan skema rehabilitasi yang komprehensif.
“Fokus kita bukan proyek bangunan baru. Kalau ada gedung existing yang bisa dimanfaatkan, itu lebih baik. Yang paling penting adalah skema rehabilitasinya bagaimana pola pembinaan, pengembangan keterampilan, hingga proses pemulihan para pengguna,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, saat menjabat Wali Kota Medan, dirinya telah mengusulkan agar Medan menjadi pintu utama rehabilitasi narkoba di Sumut. Langkah ini dinilai strategis mengingat tingginya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Bobby juga menyoroti posisi geografis Sumut yang dekat dengan jalur internasional, sehingga rawan menjadi pintu masuk narkotika di wilayah Indonesia bagian barat.
“Karena kita dekat dari luar, penyebarannya sangat cepat. Ini harus diantisipasi sejak sekarang. Jangan tunggu sudah besar baru kita kelabakan,” ujarnya.
Selain penguatan rehabilitasi, Bobby turut menyoroti maraknya penggunaan rokok elektrik atau vape di ruang publik. Ia menilai fenomena ini sudah mengkhawatirkan, terutama karena perangkat vape dan aksesorinya kini dijual secara terbuka, bahkan di area kasir pusat perbelanjaan.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumut berencana mendorong regulasi tegas melalui Perda yang melarang penggunaan vape di tempat umum, termasuk perkantoran, kafe, dan pusat perbelanjaan.
“Di tempat umum seperti kantor, kafe, hingga swalayan harus ada pelarangan. Sekarang ini sangat mudah ditemukan, bahkan dijual terbuka. Ini perlu diatur,” katanya.
Bobby berharap langkah preventif ini dapat menekan laju penyalahgunaan zat adiktif sejak dini, sekaligus memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari dampak kesehatan dan sosial yang ditimbulkan.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah dilakukan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan kebijakan yang diambil berjalan efektif dan terintegrasi. (wol/man/d1)






