sumutbisa.online, Medan – Program Gebyar Pajak Sumatera Utara (Sumut) 2026 menuai sorotan serius. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengakui izin undian berhadiah dari Kementerian Sosial hingga kini belum terbit. ReferensiGeografis
“Izin belum keluar, undian tidak akan kita lakukan. Semua harus legal dan akuntabel,” tegas Sutan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (29/4).
Tak hanya itu, Sutan juga membenarkan bahwa petunjuk teknis (juknis) kegiatan masih dalam tahap penyusunan. Artinya, dasar operasional program tersebut belum rampung dan bahkan belum mendapat persetujuan dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Meski demikian, ia berdalih penyusunan juknis tetap berjalan untuk menjamin transparansi pelaksanaan dan penggunaan anggaran. Sutan juga menepis isu sumber dana berasal dari upah pungut atau insentif pegawai.
“Anggaran sudah dialokasikan di APBD 2026. Tidak ada pergeseran dari upah pungut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Sumut, Illyan Chandra Simbolon, sebelumnya menyebut proses perizinan undian masih berlangsung di Kementerian Sosial.
“Sudah saya cek, masih dalam proses,” katanya, Selasa (28/4).
Direktur LSM Barapaksi, Otti S Batubara, menegaskan kegiatan undian berhadiah tidak boleh dilaksanakan tanpa izin resmi. Ia merujuk pada UU No. 22 Tahun 1954 tentang Undian yang melarang penyelenggaraan undian tanpa dasar hukum atau izin pemerintah.
“Semua undian wajib izin. Kalau belum ada izin, itu ilegal,” tegas Otti.
Ia juga mengacu pada PP No. 24 Tahun 2012 dan Permensos No. 21 Tahun 2019 yang mewajibkan Undian Gratis Berhadiah (UGB) memiliki izin tertulis dari Menteri Sosial. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.
Bahkan, menurutnya, dalam KUHP Pasal 303, undian tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perjudian dengan ancaman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
“Kalau izin belum terbit tapi undian sudah digelar, itu melanggar aturan. Walaupun masih proses, tetap tidak boleh dilaksanakan,” ujarnya.
Otti juga mengingatkan potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen jika penyelenggara sudah mengumumkan hadiah tanpa dasar izin yang sah.
“Kalau hanya sosialisasi tanpa undian, tidak masalah. Tapi kalau ada kupon, undian, dan hadiah seperti mobil atau emas, wajib berizin,” katanya.
Ia menambahkan, prosedur pengajuan izin UGB harus dilakukan minimal 30 hari sebelum pelaksanaan, lengkap dengan proposal, rincian hadiah, pajak hadiah, serta jaminan hadiah.
“Undian baru boleh dilakukan setelah SK izin terbit. Kalau dipaksakan, risikonya acara dibubarkan, hadiah disita, hingga panitia diproses pidana. Dari sisi tata kelola, ini juga berpotensi jadi temuan BPK karena menggunakan APBD untuk kegiatan ilegal,” pungkasnya. (wol/man/d2)






