Advertisement

Tanah Warga Jadi Perumahan, P252N: Belum Ada Ganti Rugi!

sumutbisa.online, Medan – Konflik agraria di wilayah Bekala, Kecamatan Pancur Batu, kembali mencuat. Warga yang tergabung dalam Persatuan Petani Satu Hati Simalingkar dan Namo Bintang (P252N) menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jalan Pengeran Diponegoro, Senin (4/5).

Dalam aksi ini mereka menuding adanya perampasan tanah yang kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan. Ironisnya, menurut warga, belum ada penyelesaian ganti rugi.

Ketua P252N, Tarsim Tarigan, mengatakan sebagian lahan yang dipersoalkan kini telah berubah menjadi kawasan perumahan dan diperjualbelikan ke masyarakat umum.

“Tanah kami sudah dibangun perumahan dan dijual, tapi kami sebagai pemilik belum pernah menerima ganti rugi,” ujarnya.

Ia menyebut harga jual tanah di lokasi tersebut mencapai jutaan rupiah per meter persegi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya keuntungan besar dari penguasaan lahan tersebut.

Tidak hanya itu, Tarsim menambahkan masih ada lahan warga yang belum dibangun namun sudah dipasarkan. Kondisi ini membuat masyarakat semakin khawatir kehilangan seluruh aset mereka.

“Kami lihat tanah yang belum dibangun pun sudah dijual. Ini jelas merugikan kami,” katanya.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas. Dalam aksi tersebut, warga meminta pemerintah provinsi turun tangan menghentikan aktivitas pembangunan dan penjualan lahan yang masih bersengketa.

Mereka juga mendesak adanya audit terhadap proyek perumahan yang berdiri di atas lahan yang diklaim milik masyarakat. Tarsim menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan, namun meminta keadilan dan kepastian hukum atas tanah mereka. (wol/man/d1)