Advertisement

DPRD Asahan Soroti Maraknya Diskotik Berkedok Kafe, Desak Pemkab Bertindak Tegas

sumutbisa.online, Kisaran – DPRD Kabupaten Asahan saat ini banyak menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam. Laporan tersebut menyangkut pelanggaran jam operasional dan perizinan yang tidak jelas.

“DPRD banyak menerima laporan khususnya Komisi B, karena kami yang membidangi tentang Trantibum termasuk tempat hiburan malam,” ujar Ketua Komisi B DPRD Asahan Dodi Saiyendra kepada Waspada Online, Kamis (4/6) kemarin.

Dodi mengatakan, terkait laporan masyarakat tersebut pihaknya sudah menindaklanjuti dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Setelah itu, untuk memastikan kebenaran di lapangan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama TNI/Polri dan Satpol PP, tepatnya pada bulan Ramadhan lalu. “Dan itu sudah kita lakukan,” tambah Dodi.

Lebih lanjut, Dodi menjelaskan dari sebelas (11) tempat hiburan malam yang disidak tanpa ada pengecualian, dimulai dari Karaoke Tri. Ternyata, Tri hanya mempunyai izin Karaoke dan itu kewenangannya ada di Kabupaten. Pelanggaran yang ditemukan, kata Dodi, yakni melanggar Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Trantibum, yang mana jam operasional diberikan hingga pukul 23.50 dan itu sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Kemudian sidak dilanjutkan ke King Bar, di mana izinnya adalah izin Cafe. Di situ pihaknya melihat adanya lantai dansa dan meja DJ yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Setelah itu sidak berlanjut ke Vegas. “Izinnya klub malam, namun izinnya belum terverifikasi karena ada persyaratan yang diminta pemerintah belum terpenuhi. Jadi kan belum bisa beroperasi,” bebernya.

Hio juga sama kondisinya. Kemudian Karaoke Kasih juga seharusnya tidak boleh beroperasi karena sebelumnya sudah dipolice line oleh Polda. Namun oleh Satpol PP disampaikan bahwa Karaoke Kasih sudah berganti nama.

Begitu juga dengan THM Piick yang juga tidak memiliki izin. Selanjutnya, sidak dilanjutkan ke Star Seven yang kondisinya tutup.

Usai sidak, Komisi B melakukan RDP kembali. Dari laporan yang diterima, Satpol PP sudah melakukan peneguran dan peringatan namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemkab bertindak tegas terhadap THM yang sudah meresahkan warga.

“Suara musik dari sejumlah THM yang melebihi jam operasional, tidak memiliki izin, selain itu jarak dari tempat hiburan malam ke rumah ibadah tidak sampai 500 meter,” ungkapnya.

“Jadi, tidak ada pilihan lain selain ditutup, kita minta ke Satpol PP untuk segera menutupnya karena tidak ada manfaatnya buat Pemkab Asahan,” tegasnya. (wol/dan/d2)