sumutbisa.online, Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi mengungkap kasus pembegalan yang sempat viral di media sosial. Ternyata, peristiwa itu merupakan rekayasa tersangka berinisial WG, yang sebenarnya menggelapkan uang perusahaan senilai Rp297 juta untuk bermain judi online.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menjelaskan dalam konferensi pers, Rabu (10/06/2026), bahwa tersangka mendapat tugas dari pimpinannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan. Namun, uang tersebut justru disalahgunakan.
“Tersangka mendapat arahan dari pimpinannya untuk membayar pajak bumi bangunan PT tempatnya bekerja, namun uang tersebut ternyata digunakan bermain judi online,” ujar Kapolres.
Awalnya, WG mengaku dibegal tiga orang di Jalan Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga. Ia bahkan memukul wajahnya sendiri menggunakan balok kayu agar terlihat seperti korban. Ia melaporkan kerugian total mencapai Rp343,49 juta, yang meliputi uang perusahaan, laptop, ponsel, dokumen, dan perhiasan emas.
Namun, penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan. Petugas menemukan tas milik WG berisi laptop dan ponsel di aliran Sungai Lae Renun, padahal dikatakan dirampok pelaku. Pemeriksaan aliran transaksi perbankan juga menunjukkan uang tersebut telah dipindahkan ke rekening tersangka sendiri.
“Tas yang awalnya disebut dirampok oleh pelaku, namun berhasil ditemukan di aliran Sungai Lae Renun yang berisikan 1 buah laptop, dan beberapa handphone,” jelas Kapolres.
Di hadapan penyidik, WG akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku mentransfer uang tersebut untuk mengikuti undian berhadiah dan judi voucher yang ditemukan di Facebook, berharap bisa melipatgandakan uangnya. Saat uang habis, ia menabrak gubuk dalam perjalanan pulang, lalu memanfaatkan luka yang dideritanya untuk merekayasa cerita sebagai korban begal.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan cepat dari judi online.
“Ini menjadi pengingat kita semua bahwa judi online dapat merusak hidup bahkan lingkungan sekitar kita. Jangan mudah tergiur untuk mendapat keuntungan yang berlipat ganda dalam waktu singkat,” tegasnya.
Saat ini, WG telah diamankan di sel tahanan Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Turut hadir dalam konferensi pers Wakapolres Kompol Diarma Munthe, Kasat Reskrim AKP Wilson M. Panjaitan, Kasi Humas AKP Syahril Ramadhan, dan Kapolsek Tigalingga Iptu Parlindungan Lumban Toruan. [waspada.id]






