Advertisement

Ketua DPRD Tebingtinggi Dukung Ranperda Zakat dan Busana Muslimah

sumutbisa.online, Tebingtinggi – Ketua DPRD kota Tebingtinggi Sakti Khadafi Nasution, menyatakan dukungan penuh Ranperda Zakat dan Busana Muslimah agar disahkan sebagai Perda. Saat ini, kedua Ranperda sebagai hak inisiatif anggota Dewan, dalam proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Tebingtinggi.

Menurut Sakti Khadafi Nasution, Senin (15/6), DPRD telah memasukkan kedua Ranperda itu dalam program pembentukan Perda dan diusahakan dapat disahkan pada 2026 ini. “Biaya untuk prosesnya sudah dianggarkan, karena bagian dari program legislasi,” ujar Khadafi. Nilai pengesahan Ranperda mencapai antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per Perda.

Ditambahkan, pihak Baznas juga telah melakukan audiensi ke DPRD berharap agar Perda Zakat ini dapat segera disahkan. “Saya minta kepada Baznas agar mnyampaikan hal itu kepada Walikota. Kalau DPRD sudah bertekad Ranperda ini jadi prioritas,” pungkas Khadafi.

Terkait itu, Bapemperda DPRD waktu bersamaan sedang membahas Ranperda Busana Muslimah. Rapat Bapemperda di pimpin Ketua Ogamota Hulu dengan anggota HM Azwar, Sri Wahyuni, Andar A Hutagalung dan Zainal Arifin, di salah satu ruangan DPRD. Semua anggota Bapemperda pada rapat itu, menyatakan dukungan penuh atas pembahasan Ranperda busana muslimah ini.

Anggota Dewan HM Azwar menyatakan Ranperda Busana Muslimah ini di beberapa daerah sudah diterapkan, khususnya pada pelajar, mahasiswa, karyawan umum serta ASN muslimah. Sedangkan Andar A Hutagalung mengingatkan Ranperda ini bagus, namun harus disosialisasikan secara baik agar tidak melahirkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Dia, meminta penekanannya fokus pada, sekolah, kampus dan lingkungan kerja.

Anggota dewan lainnya Sri Wahyuni, menyoroti agar fenomena jilbob (pakaian muslimah model ketat) diperhatikan dalam Ranperda ini. “Jangan sampai berbusana muslimah, tapi ketat, kesannya tidak baik”, ujar legislator dari Golkar ini.

Penggagas Ranperda Zakat dan Busana Muslimah, Kaharuddin Nasution, menyatakan bahwa Ranperda ini telah disampaikan sejak 2020, tapi tahun ini sudah masuk dalam Promperda, sehingga dibahas untuk di proses sebagai Perda. Meski demikian, Kaharuddin mengingatkan potensi penolakan proses Ranperda ini tinggi, khususnya di tingkat atas. Namun dasar Ranperda ini berdasarkan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

Pekan sebelumnya, DPRD juga telah membahas Ranperda Zakat secara maraton dan mendapatkan perbaikan pada pasal dan ayat Ranperda sesuai perkembangan di tengah masyarakat. (Lik/medanbisnisdaily.com)