sumutbisa.online, Samosir – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, meminta Bupati Samosir melakukan penelusuran dan verifikasi menyeluruh terhadap rekam jejak para kandidat sebelum menetapkan pejabat definitif hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Samosir Tahun 2026.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul pengumuman hasil seleksi terbuka JPT Pratama pada 12 Juni 2026 lalu, khususnya untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Menurut Tetty, masuknya nama GHH, SP dalam tiga besar kandidat Kepala Dinas Perkim menjadi perhatian publik karena terdapat dokumen dan catatan administrasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Ia menyebutkan, berdasarkan Surat Camat Sitio-tio Nomor 800/114/Kec-STT/IV/2021 tertanggal 20 April 2021 tentang Laporan Pelanggaran Kode Etik PNS, GHH pernah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir atas dugaan pelanggaran kode etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Samosir Nomor 44 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
“Laporan tersebut berkaitan dengan penginputan aktivitas pada aplikasi e-Kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang bersangkutan saat menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Sitio-tio,” ujar Tetty di Pangururan, Kamis (18/6/2026).
Tetty menjelaskan, berdasarkan dokumen yang diperolehnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Samosir saat itu telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengusulkan pembentukan Majelis Kode Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Selain itu, ia menyoroti sejumlah aktivitas yang tercantum dalam aplikasi e-Kinerja pada periode tersebut, di antaranya “Mempersiapkan hati dan pikiran pada pilihan yang Pro Perubahan” serta “Mengikuti Acara Pertemuan Bupati (Seminar Program Strategis Bupati dan Wakil Bupati Samosir Terpilih)”.
Menurut Tetty, aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kesesuaian pelaksanaan tugas ASN dengan prinsip netralitas, profesionalitas, serta keterkaitannya dengan tugas pokok dan fungsi jabatan yang diemban saat itu.
Meski demikian, Tetty menegaskan bahwa setiap ASN memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi JPT Pratama. Namun, jabatan Kepala Dinas merupakan posisi strategis yang menuntut integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap kode etik, serta rekam jejak yang baik.
Karena itu, ia meminta Bupati Samosir memastikan seluruh aspek tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penetapan pejabat definitif.
Selain penelusuran rekam jejak kandidat, Tetty juga meminta Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan penjelasan kepada publik terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, termasuk apakah Majelis Kode Etik yang pernah diusulkan telah dibentuk dan apakah telah menghasilkan keputusan.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah proses pemeriksaan pernah dilakukan dan apakah terdapat teguran, sanksi moral, atau bentuk pembinaan kepegawaian lainnya terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Lebih lanjut, Tetty menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk menghakimi individu tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penerapan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Permohonan ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk memastikan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Ia berharap pejabat definitif yang ditetapkan nantinya benar-benar dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, kinerja, dan profesionalitas, tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan, kedekatan personal, maupun pertimbangan politik yang tidak berkaitan dengan kapasitas ASN.
“Masyarakat Samosir menginginkan pejabat yang dipilih karena kemampuan, integritas, dan dedikasinya dalam melayani masyarakat. Keputusan yang objektif dan bebas dari pengaruh nonprofesional akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas,” pungkasnya. (id53/waspada.id)






