sumutbisa.online, Medan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Indra Ashari alias Andra yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan.
DPO tersebut diterbitkan melalui Surat Nomor: DPO/55/IV/RES.1.4./2026/Reskrim. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Kita sudah menerbitkan DPO atas nama pelaku dan saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, Jumat (19/6/2026).
Pihak kepolisian juga meminta bantuan masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan terduga pelaku agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian guna mempercepat proses penangkapan.
Dalam perkara tersebut, Indra Ashari alias Andra disangkakan melanggar Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 293 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana pencabulan itu terjadi saat korban berinisial WA dan terduga pelaku sama-sama bekerja di Bangkok, Thailand.
Saat peristiwa pertama kali diduga terjadi, korban masih berusia 18 tahun. Dugaan pelecehan seksual tersebut disebut terus berlanjut, bahkan setelah keduanya kembali ke Medan.
Korban yang merasa tertekan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Setelah berdiskusi dengan keluarga, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan untuk diproses secara hukum.
Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan masih terus memburu keberadaan terduga pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (medanbisnisdaily.com)






