sumutbisa.online, Nias Utara – Pj. Kepala Desa (Kades) Hilina’a, Etinudi Hulu menyampaikan tanggapan atas isu liar yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya terlibat atas kasus pembunuhan siswi SMK di Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara inisial AJZ, 17.
Etinudi Hulu menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan berita bohong atau informasi yang tidak benar sehingga merugikan nama baik, kehormatan, profesi, keluarga, maupun kedudukan hukum.
“Saya mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik secara pidana maupun perdata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Etinudi Hulu dalam keterangan tertulis yang diterima melalui kuasa hukumnya, Syukur Kasieli Hulu, Minggu (21/6).
Pada klarifikasinya, Etinudi Hulu menyarankan untuk menyikapi permasalahan yang saat ini sedang berkembang agar dikonfirmasi langsung kepada yang pihak berwajib.
“Apa yang diketahui terkait kasus ini semuanya telah disampaikan kepada pihak penegak hukum, dan itu telah dimuat dalam BAP,” ungkap Etinudi Hulu.
Dia menjelaskan dirinya tidak memiliki wewenang menyampaikan secara langsung karena saat ini pihak berwajib sedang bekerja.
“Takutnya nanti mengganggu proses investigasi pihak kepolisian. Dan juga kami tidak ingin mendahului pihak berwajib dalam memberikan informasi terkait hal ini, atau dikonfirmasi langsung ke penasehat hukum,” ujar Etinudi Hulu,
Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan penghakiman sepihak (trial by social media), tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.
“Saya berharap masyarakat dapat bersikap objektif, bijaksana, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya secara hukum,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban AJZ sempat dilaporkan hilang pada Rabu, (13/5/2026). Setelah dilakukan pencarian intensif selama dua hari, warga dan pihak keluarga menemukan mayatnya di aliran sungai kecil yang ada di dalam sebuah kebun di kawasan Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi sekira pukul 17.00 WIB Jumat (15/5/2026). Saat ditemukan, mayat korban dalam kondisi terlentang dengan rok tersingkap ke atas.(id60/waspada.id)






