sumutbisa.online, Medan – ang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2022 kembali menghangat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (30/1).
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo menghadirkan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, Ika Sartika Br Sitepu ST MSi, sebagai ahli. Namun, keterangannya justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait keabsahan audit kerugian keuangan negara.
Ika yang juga menjabat Ketua Tim Audit mengungkapkan bahwa audit dilakukan menggunakan metode real cost berdasarkan dokumen SPJ, kwitansi, RAB, serta regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Peraturan Bupati. Ia menyebut terdapat empat penyedia dalam pekerjaan tersebut, salah satunya CV Promiseland yang dipimpin terdakwa Amsal Christy Sitepu.
Dalam laporan auditnya, Inspektorat Kabupaten Karo menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980. Namun penasihat hukum terdakwa mempertanyakan pencantuman item pengadaan website desa dalam laporan tersebut, sebab pekerjaan itu faktanya dikerjakan oleh pihak lain, CV Arih Perdana, dan telah diputus dalam perkara terpisah oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Saat ditanya apakah kesalahan pencantuman item pekerjaan memengaruhi keabsahan hasil audit, Ika mengakui perhitungan kerugian bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejari Karo, tanpa pernah melakukan klarifikasi langsung kepada terdakwa. Jawaban tersebut membuat suasana sidang menjadi tegang.
Ketua majelis hakim Yusafrihardi Girsang kemudian menegaskan kedudukan saksi dalam persidangan.
“Saudara ini sebenarnya saksi fakta atau ahli?” tanya hakim ketua di hadapan persidangan.
Meski dihadapkan pada dugaan kekeliruan penulisan dalam laporan audit, Ika tetap menyatakan hasil audit tersebut benar dan sah.
Persoalan lain yang disorot majelis hakim adalah penetapan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka secara pribadi, sementara dokumen kerja sama ditandatangani atas nama badan hukum CV Promiseland. Menurut Ika, hal itu dikarenakan terdakwa menjabat sebagai direktur perusahaan.
Ketika ditanya siapa pihak yang berwenang menyatakan laporan audit sah atau tidak sah, Ika tidak memberikan jawaban tegas. Hakim ketua pun menegaskan bahwa majelis tidak terikat untuk mempertimbangkan pendapat ahli dalam menjatuhkan putusan.
Usai persidangan, Amsal menyatakan keberatan atas proses audit yang dinilainya tidak profesional. Ia menegaskan nilai pekerjaan yang ditawarkannya sebesar Rp30 juta justru tergolong murah dan tidak mengandung markup.
“Tuhan itu baik. Badan saya boleh dipenjara, tapi tidak dengan idealisme saya,” ujar Amsal seraya menyatakan akan meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung RI.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa. (wol/ryp/d2)








Leave a Reply