Advertisement

PK5 Semrawut-Ditertibkan Ribut, Rico Waas: Kami Siapkan Solusinya

sumutbisa.online, Medan – Keberadaan pedagang kaki lima (PK5) di kawasan Kesawan, tepatnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Medan, dikeluhkan warga. Aktivitas PK5 yang dinilai kian menjamur dan semrawut bahkan telah memasuki zona merah Kawasan Strategis Pariwisata (KSP), sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung.

Di lapangan, sempat terjadi cekcok antara personel Satpol PP dengan sejumlah PK5 yang dinilai membandel meski telah diberi peringatan. Para pedagang juga mengaku menyetor sewa lapak kepada oknum yang tidak jelas, dan tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan pihaknya akan melakukan penataan terhadap PK5 agar lebih tertib tanpa mengabaikan hak pedagang maupun masyarakat.

Sebelum penertiban dilakukan, ia menyebutkan telah menginstruksikan Satpol PP untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

“Jangan khawatir, kami siapkan solusinya yang sesuai dengan aturan. Silakan berdagang, tapi tetap ikuti peraturan, biar masyarakat juga nyaman,” ujarnya menjawab wartawan di Gedung DPRD Medan, Senin (27/4).

Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi trotoar hingga badan jalan yang dipenuhi lapak pedagang. Selain mengganggu estetika kawasan heritage, situasi ini juga memicu kemacetan.

“Kalau malam makin ramai, jalan jadi sempit. Kami yang lewat jadi susah, belum lagi sampahnya,” ujar Acid (38 tahun), warga setempat.

Hal senada disampaikan Rina (29 tahun), pengunjung kawasan Kesawan. Ia berharap penataan segera dilakukan agar kawasan tersebut tetap nyaman sebagai destinasi wisata.

“Kesawan ini kan ikon kota, harusnya rapi. Boleh saja jualan, tapi jangan sampai mengganggu pejalan kaki dan pengunjung,” ucapnya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Medan telah melakukan penertiban terhadap PK5 yang dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan surat peringatan. Petugas menyebut, sebelum tindakan tegas dilakukan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan peringatan.

“Sering terjadi ‘kucing-kucingan’. Saat petugas datang mereka tertib, tapi setelah petugas pergi, mereka kembali berjualan di lokasi yang dilarang,” ungkap seorang petugas.

Satpol PP menegaskan, penertiban tersebut telah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera serta menjaga kawasan Alun-Alun Kesawan tetap tertib dan nyaman.

Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi sepihak maupun hoaks terkait penertiban PK5, serta tidak terpancing provokasi dari oknum tertentu.

Pemerintah Kota Medan berharap penataan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menjadikan kawasan Kesawan lebih tertib, bersih, dan nyaman sebagai destinasi unggulan.

“Jadi itu kan Kawasan Strategis Pariwisata 1 (KSP) ada zonasi yang boleh dan ada yang tidak (zona merah). Silahkan jualan sesuai zona yang dibolehkan. Kan ini sudah semrawut, sampai gak ada hak pejalan, jadi ditertibkan. Pastinya sudah kita lakukan secara persuasif dan humanis. Ada hak warga lain pengguna jalan yang harus dijaga kan. Ke depan akan rutin ditata biar semua nyaman,” kata Kasatpol PP, M Yunus. (wol/mrz/d2)