sumutbisa.online, Medan – Dua remaja, Aditya Ramdani alias Adit dan Iman Saro Harefa alias Iman, masing-masing berusia 19 tahun, terseret dalam kasus peredaran narkotika skala besar di Kota Medan.
Keduanya kini menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, menuntut Aditya Ramdani dengan hukuman mati.
Adit dinilai berperan sebagai kurir utama yang menguasai barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 23 ribu butir pil ekstasi, serta 150 butir pil happy five.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Ramdani alias Adit dengan pidana mati,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliyurita. Adit mengikuti persidangan secara virtual.
Sementara itu, terdakwa Iman Saro Harefa dituntut lebih ringan, yakni 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa menjelaskan, perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa. Iman disebut hanya diajak oleh Adit dan saat penangkapan tidak menguasai barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Meski demikian, keduanya dinilai telah memenuhi unsur dakwaan kumulatif, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya.
Dalam dakwaan diungkapkan, keduanya ditangkap personel Polda Sumatera Utara di depan lobi Apartemen Travellers Suites, Jalan Listrik, Kecamatan Medan Petisah, pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, dari Iman ditemukan 150 butir pil happy five serta satu unit ponsel.
Polisi kemudian menggeledah kamar apartemen yang disewa Adit dan menemukan cairan mencurigakan serta ponsel lainnya. Dari hasil interogasi, Adit mengaku menyimpan narkotika dalam jumlah besar di rumah kontrakan di Perumnas Simalingkar.
Petugas selanjutnya menggerebek lokasi tersebut dan menemukan 10 kg sabu serta 23 ribu butir pil ekstasi.
Kepada penyidik, Adit mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Lebanon alias Amat yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dari bisnis ilegal itu, Adit disebut memperoleh keuntungan Rp 2 juta per bungkus sabu dan Rp 10 juta dari peredaran ekstasi serta happy five. Sementara Iman mengaku hanya mendapat imbalan berupa makan, rokok, dan pil ekstasi.
Keduanya kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (medanbisnisdaily.com)








