sumutbisa.online, Dairi – Sebanyak 47 titik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan lindung Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara ditertibkan dalam operasi gabungan yang melibatkan 350 personel dari Polres Dairi, Kodim 0206/Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV, Jumat (31/7/2026). Meski tidak mengamankan pelaku, polisi kini memburu pemilik lokasi dan pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Operasi gabungan menyasar kawasan hutan lindung di Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengatakan, penertiban merupakan bentuk komitmen lintas instansi dalam menyelamatkan kawasan hutan lindung dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami bersama-sama turun ke lapangan untuk menertibkan tempat pengolahan dan kamp-kamp yang digunakan oleh penambang liar. Ini wujud komitmen kita menjaga kawasan hutan lindung tetap bersih dari aktivitas ilegal,” ujar Otniel.
Operasi tersebut melibatkan sekitar 350 personel gabungan, terdiri atas 200 personel Polres Dairi, prajurit Kodim 0206/Dairi, jajaran organisasi perangkat daerah Pemkab Dairi, serta petugas KPH XV.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan para pelaku penambangan. Namun, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa mesin bor dan peralatan tambang lainnya.
Sementara itu, berbagai fasilitas yang digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan, seperti mesin pompa air, mesin dompleng, serta kamp-kamp sementara, dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres menegaskan, tidak ditemukannya pelaku di lokasi bukan berarti proses hukum berhenti. Penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Pelaku memang tidak ada yang kita amankan saat penggerebekan. Namun, proses hukum tetap berjalan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang disita untuk melacak siapa pemilik lokasi dan pemodal dari aktivitas tambang ilegal ini,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Polres Dairi bersama pemerintah daerah dan KPH XV akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Agel Siregar, mengatakan, penambangan liar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan para penambang.
Menurutnya, kawasan tersebut sangat rawan terjadi longsor karena lubang-lubang tambang dibuat tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja.
“Selain merusak lingkungan, kawasan ini sebenarnya sangat rawan bencana tanah longsor. Dari pantauan kami di lapangan, lubang-lubang galian tambang dibuat secara asal tanpa mengindahkan standar operasional prosedur keselamatan kerja sama sekali,” ujarnya.
Pascaoperasi, Pemkab Dairi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen menggencarkan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa mengenai bahaya penambangan ilegal, baik dari sisi kerusakan lingkungan, ancaman bencana, maupun konsekuensi hukumnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mencatat terdapat 47 titik tambang emas ilegal yang ditertibkan, masing-masing 16 titik di Desa Kuta Usang dan 31 titik di Desa Lingga Raja II. (medanbisnisdaily.com)






