sumutbisa.online, Panyabungan – Warga di wilayah perbatasan Kabupaten Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Madina, Polres Tapsel, hingga Polda Sumatera Utara, untuk segera menindaklanjuti praktik pertambangan emas tanpa izin yang diduga melibatkan pemilik ekskavator berinisial ZNT dan merusak kawasan hutan lindung di sana.
Desakan itu disampaikan warga saat ditemui awak media, Sabtu (1/8/2026), menyusul kian masifnya aktivitas penggalian menggunakan alat berat yang dinilai mengabaikan aturan hukum dan merusak lingkungan.
Keterlibatan ZNT dalam pengoperasian ekskavator untuk kegiatan tambang ilegal di kawasan tersebut kini semakin menguat.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/7), ZNT menanggapi dengan ungkapan bahasa daerah yang bermakna meminta agar persoalan tersebut disudahi (“Maipasombu ma ipar, na palabei”).
Namun penyangkalan itu ditolak tegas oleh tokoh masyarakat Madina, Ali Syahbana Harahap. Menurutnya, aktivitas penambangan justru masih berjalan terus hingga saat ini.
“Itu hanya alasan untuk mengelabui kami dan aparat. Faktanya ekskavator tersebut masih beroperasi dan terus mengeruk wilayah perbatasan,” tegas Ali di lokasi kejadian.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut tidak hanya merusak bentang alam dan ekosistem hutan, melainkan juga melanggar peraturan perundang-undangan. Warga meminta penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang terlibat, baik pelaksana maupun aktor di balik operasi tambang ilegal tersebut.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan sisa hutan di wilayah kita,” ujarnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandi, S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan saat dihubungi awak media untuk diminta keterangan.(id100)






