sumutbisa.online, Medan – Anggota DPRD Medan, Ahmad Afandi Harahap mengingatkan kepada masyarakat khususnya yang terindikasi, terpapar penyakit Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) untuk tidak takut berobat, baik ke puskesmas maupun rumah sakit, sebab segala kerahasiaannya dijamin.
“Jadi, masyarakat yang mengidap atau terindikasi terpapar HIV/AIDS untuk tidak takut memeriksakan diri baik itu ke Puskesmas maupun rumah sakit sebab kerahasiaan dijamin,” katanya dalam keterangan yang diterima medanbisnisdaily.com, Senin (9/2/2026).
Dikatakan politisi Demokrat itu, kasus HIV di Kota Medan masih didominasi oleh kelompok laki-laki. Data tahun 2023 mencatat sebanyak 1.538 kasus pada laki-laki dan 262 kasus pada perempuan. Sementara pada triwulan I tahun 2025, jumlah kasus tercatat menurun signifikan menjadi 207 kasus.
Dengan tingginya kasus HIV/AIDS di Medan, maka dirinya juga telah menggelar Sosialisasi ke II tahun 2026 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, di Jalan Kawat VII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli (8/2/2026).
Dikatakan Ahmad Afandi, penyakit ini
masih menjadi tantangan serius dalam sistem kesehatan masyarakat Kota Medan.
Penyakit ini kata Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini berdampak jangka panjang, tidak hanya terhadap kesehatan individu, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, hingga produktivitas masyarakat.
HIV kata Ahmad Afandi dikenal sebagai penyakit yang kerap menyebar secara tersembunyi. Pada tahap awal, infeksi sering kali tidak menunjukkan gejala, sehingga risiko penularan di tengah masyarakat menjadi tinggi apabila tidak ditangani secara tepat dan berkelanjutan.
“Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangannya anggota dewan yang duduk di Komisi IV mengingatkan
jangan takut dan jangan malu untuk berobat karena segala kerahasiaan dijamin,” katanya .
Masih dikatakan, adapun faktor risiko tertinggi penularan HIV antara lain LSL (laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki) tanpa perlindungan, transfusi darah, serta penggunaan jarum suntik yang tidak steril.
Selain itu, penderita Tuberkulosis (TBC) juga memiliki risiko lebih tinggi terinfeksi HIV akibat lemahnya sistem kekebalan tubuh.
“Melalui sosialisasi yang dilakukan agar l masyarakat mengetahui bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki regulasi dan mekanisme jelas dalam pencegahan serta penanggulangan HIV dan AIDS,” katanya.
Ia juga menekankan pemerintah menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang terinfeksi HIV/AIDS, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022.
Jaminan ini bertujuan melindungi Orang dengan HIV/AIDS (ODHIV) dari stigma dan diskriminasi, serta mendorong mereka agar tidak ragu mengakses layanan kesehatan, termasuk tes dan pengobatan.
Ia menegaskan, apabila terdapat ada anggota keluarga yang terpapar HIV/AIDS, tidak perlu khawatir terkait pembiayaan. Karena seluruh biaya ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Perda No 1 Tahun 2012 tersebut. (medanbisnisdaily.com)







Leave a Reply