Advertisement

Polres Simalungun Ringkus Pemain Sabu Tapian Dolok, Amankan Barbuk 13,34 Gram

sumutbisa.online, Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun, berhasil meringkus seorang pria dewasa berinisial SC, 40, diduga pengedar narkotika jenis sabu di Huta Seniu, Nagori Naga Dolok, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun.

Dalam operasi yang dilancarkan Senin (6/4) sekira pukul 01:30 WIB tersebut, petigas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat brutto 13,34 gram beserta sejumlah peralatan yang mengindikasikan aktivitas peredaran gelap narkotika yang telah berlangsung cukup lama.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Kamis (9/4) sore, menyampaikan operasi dipimpin langsung Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Alex Sidabutar. terkait keberhasilan operasi penindakan tersebut.

” Kanit I, Ipda Alex Sidabutar, memimpin langsung operasi di lapangan demi memastikan penindakan berjalan tuntas dan profesional,” ujar AKP Verry.

Operasi bermula Minggu (5/4) sekira pukul 23.00 WIB, ketika personel Sat Narkoba Unit 1 menerima laporan pengaduan masyarakat melalui Polda Sumatera Utara bahwa di kawasan Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, sering terjadi praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tanpa menunggu lama, Ipda Alex Sidabutar langsung mengambil kendali dan memimpin personelnya bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dewasa tengah duduk santai di cakruk milik warga. Berdasarkan penyelidikan, pria tersebut diketahui sedang menunggu calon pembeli sabu. Tanpa memberikan kesempatan melarikan diri, tim petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat.

Pelaku yang diamankan mengaku berinisial SC, 46, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 16 plastik klip sedang berisi sabu, 1 plastik klip besar berisi sabu dengan total berat brutto 13,34 gram, 1 plastik klip sedang kosong, 1 kaca pirex, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 1 sendok plastik, 1 kotak rokok Club X, uang tunai Rp1.032.000,-, serta 3 unit ponsel berbagai merek yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

“Jumlah dan variasi barang bukti yang ditemukan sangat jelas menunjukkan bahwa pelaku bukan sekedar pengguna. Ini adalah pengedar aktif yang sudah beroperasi di lingkungan masyarakat,” ungkap AKP Verry Purba.

Fakta mengejutkan turut terungkap saat Ipda Alex Sidabutar menginterogasi pelaku. SC mengakui bahwa pasokan sabu yang diedarkannya berasal dari seseorang bernama Sisu, warga Batang Kuis. Pengakuan ini menjadi titik terang yang akan dikembangkan oleh penyidik untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.

Tersangka kini telah dibawa ke Mako jntuk proses tindak lanjut kasus dimaksud. (wsp/a06/waspada.co.id)