Advertisement

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 434 Juta, Kades Kota Galuh Sergai Didemo Warga dan Diminta Mundur

sumutbisa.online, Sergai – Ratusan warga bersama puluhan massa yang mengatasnamakan Asosiasi Pemuda Serdang Bedagai (Sergai) berunjuk rasa di Kantor Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatra Utara, Kamis (16/4/2026).

Aksi tersebut dipicu dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 434 juta yang diduga melibatkan Kepala Desa Kota Galuh.

Dalam orasinya, massa menuntut Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya, untuk segera mundur dari jabatannya. Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Sergai guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Setelah beberapa saat berorasi, Bima Surya Jaya akhirnya menemui massa dan memberikan klarifikasi secara langsung.

Koordinator aksi, Bukhari Syed Albar Harahap, menyampaikan sedikitnya enam tuntutan, di antaranya meminta kepala desa mundur, mengembalikan kerugian negara, serta menyampaikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.

“Kami akan melanjutkan aksi jilid dua ke Kantor Inspektorat Sergai apabila tuntutan ini tidak diindahkan. Kami meminta tidak hanya pengembalian anggaran, tetapi juga pencopotan jabatan,” tegas Bukhari.

Ia menambahkan, aksi yang dilakukan berjalan damai dan pihaknya tetap kooperatif, serta berharap pemerintah desa bersikap terbuka dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya, menyatakan menghormati aksi warga sebagai bentuk kontrol sosial.

“Ini menjadi pengingat bagi kami. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah dan tetap kooperatif dalam proses yang sedang berjalan di Inspektorat dan Unit Tipikor Polres Sergai,” ujarnya.

Bima juga menyebutkan bahwa pihaknya masih memiliki waktu selama 60 hari sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami akan menyelesaikan tanggung jawab ini sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai, Johan Sinaga, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp434 juta dalam penggunaan Dana Desa Kota Galuh tahun 2024.

“Ditemukan adanya belanja modal yang tidak dilaksanakan serta kegiatan pembangunan fisik yang tidak terealisasi, namun anggarannya telah digunakan,” jelasnya.

Hingga aksi berakhir, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif di bawah pengawasan aparat kepolisian Polres Sergai dan Polsek Perbaungan. (medanbisnisdaily.com)