Advertisement

Izin PBPH Dicabut, TPL PHK Karyawan Mulai 12 Mei 2026

sumutbisa.online, Medan – PT Toba Pulp Lestari Tbk atau TPL (Kode emiten INRU) akhirnya harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan di Sumatera Utara pada awal tahun ini.

Dalam keterbukaan informasinya yang dikutip Senin (27/4/2026), direksi TPL menyebutkan bahwa sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik serta Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No: Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini PT Toba Pulp Lestari Tbk (“Perseroan”) menyampaikan fnformasi atau fakta material bahwa pada tanggal 23-24 April 2026, perseroan telah melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Perseroan. “Pemutusan Hubungan Kerja akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” ujar Direksi dalam surat tersebut.

Direksi menyebutkan bahwa PHK dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan.

Direksi mengakui jika dampak dari PHK tersebut memunculkan potensi timbulnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Perseroan.

Seperti diketahui, sehubungan dengan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada tanggal 26 Januari 2026 oleh Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menghentikan kegiatan operasional yang bergantung pada PBPH, termasuk kegiatan produksi pulp di pabrik yang memerlukan pasokan bahan baku dari area konsesi tersebut, sebagai konsekuensi langsung dari keputusan Pemerintah dimaksud. (medanbisnisdaily.com)