sumutbisa.online, Medan – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Senin (27/4).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023 – 2024 dengan total anggaran mencapai Rp64 miliar kurang lebih.
Ditambahkannya, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah mendapat izin dan penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Penggeledahan ini untuk mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas dugaan korupsi proyek rusun yang berlokasi di tiga wilayah yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang,” katanya.
Rizaldi mengungkapkan tim penyidik memeriksa sejumlah ruang kerja di lantai II dan III gedung tersebut. Beberapa ruangan yang digeledah antara lain ruang Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II, ruang bagian keuangan atau perbendaharaan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen.
“Dari lokasi, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun serta dokumen elektronik. Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, penyidik akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan. Diharapkan segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik hingga dapat menemukan pihak yang bertanggung jawab.
“Proyek pembangunan rumah susun yang disidik Kejati Sumut ini merupakan proyek TA 2023-2024 dengan nilai total anggaran sekitar Rp64 miliar yang tersebar di Taput, Tapteng, dan Deli Serdang,” pungkasnya. (wol/ryp/d2)








