sumutbisa.online, Batubara – Personel Polsek Lima Puluh menggerebek sarang narkoba di Dusun VI, Desa Empat Negeri, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Penggerebekan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Wira Hidayat, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Dari penggerebekan, kami mengamankan seorang pria berinisial M (32) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor,” ujar Wira, Selasa (5/5/2026).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, mancis, serta alat hisap (bong). Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.
Tak hanya itu, satu pondok yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba turut dimusnahkan oleh petugas.
“Sejumlah barang bukti dan lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba kami musnahkan untuk mencegah digunakan kembali,” jelasnya.
Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar lebih aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Saat ini, tersangka M beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lima Puluh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut. (medanbisnisdaily.com)






