Advertisement

Kapolda Sumut Pecat Kompol DK, Ini Pertimbangannya

sumutbisa.online, Medan – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, Februanto, mengambil langkah tegas melakukan pemecatan terhadap Kompol DK karena diduga menggunakan narkoba viral di media sosial (medsos).

Pemecatan terhadap perwira polisi itu setelah penyidik Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menggelar sidang kode etik dipimpin majelis Karo SDM, Kombes Pol Filemon Ginting, Rabu (6/5).

“Hasil sidang kode etik hari ini, kami melakukan pemecatan (PDTH) terhadap Kompol DK,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Juru Bicara Polda Sumut itu menyampaikan bahwa Kompol DK keberatan dengan putusan pemecatan dan masih ingin menjadi anggota Polri. Ia juga menerangkan selama masa penyelidikan dan persidangan tidak ada pertimbangan yang dapat membantu Kompol DK untuk dipertahankan sebagai anggota Polri

“Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif. Sedangkan pertimbangan yang meringankan tidak ada,” tegasnya.

Ferry menyebutkan Propam Polda Sumut akan berupaya mempercepat memberikan jawaban atas banding yang diajukan Kompol DK. “Kita akan percepat untuk menunggu hasil bandingnya,” pungkas Kompol Ferry.

Sebelumnya, Polda Sumut melakukan penahanan (patsus) terhadap anggotanya berinisial Kompol DK karena diduga memakai rokok elektrik “Vape Getar” berisi narkoba.

Penahanan terhadap Kompol DK itu setelah di videonya diduga memakai “Vape Getar” bersama seorang wanita viral di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (29/4) malam, mengatakan video itu direkam pada tahun 2025 ketika Kompol DK masih bertugas sebagai Kanit 1 Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut saat menangani pengungkapan kasus peredaran narkoba.

“Video yang beredar di medsos itu personel kita (Polda Sumut). Terhadap Kompol DK sudah ditahan (patsus) di Bid Propam Polda Sumut,” katanya.

Ia menjelaskan, meski video dan peristiwanya terjadi pada tahun 2025 terhadap Kompol DK tetap diproses etik oleh Propam Polda Sumut. Sebab tindakan yang dilakukannya dianggap melanggar aturan sebagai anggota Polri.

“Propam sudah melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif. Walaupun begitu kita tengah menunggu hasil pemeriksaan rambut dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut,” jelasnya. (wol/lvz/d2)