sumutbisa.online, Medan – Anggota DPRD Medan, dr Faisal Arbie menegaskan tidak ada batasan waktu rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit. Karena itu, pasien maupun keluarga diminta berani menolak apabila pihak rumah sakit memulangkan pasien yang kondisinya belum pulih.
“Apalagi pasien masih menggunakan alat bantu kesehatan, tidak boleh dipulangkan dengan alasan batas waktu rawat inap terbatas,” tegas Faisal Arbie.
Hal itu disampaikan Faisal Arbie saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-V Tahun 2026 terkait Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Aluminium II, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (10/5) kemarin.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan, apabila ada rumah sakit yang memulangkan pasien padahal belum sembuh, maka tindakan tersebut harus dilawan.
“Atau adukan kepada saya. Itu jelas salah, karena tidak ada batasan pasien BPJS Kesehatan menjalani rawat inap,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Faisal Arbie juga banyak menerima keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai masih buruk. Salah satunya mengenai peserta BPJS Mandiri yang menunggak iuran namun tidak langsung diarahkan ke program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB).
“Seharusnya tunggakan itu dikesampingkan dulu melalui arahan pihak rumah sakit. Karena masih banyak masyarakat yang belum memahami sistem dan alur pelayanan kesehatan gratis,” katanya.
Faisal Arbie mengaku siap pasang badan membantu masyarakat prasejahtera agar tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis di Kota Medan. Ia juga menyoroti persoalan rumah sakit yang menolak pasien dengan alasan kamar penuh. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibebankan kepada pasien.
“Kamar penuh bukan urusan pasien, tetapi urusan rumah sakit. Rumah sakit wajib mencarikan atau memfasilitasi rujukan ke rumah sakit lain. Untuk kasus seperti ini, pasien jangan disuruh pulang,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Faisal Arbie meminta masyarakat tidak ragu menjadikan rumah sakit pemerintah sebagai tempat rujukan, seperti RSUD Dr Pirngadi Medan dan RSUD Bachtiar Djafar.
“Pemko Medan saat ini terus berbenah meningkatkan pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Selain itu, Faisal Arbie juga meminta sistem layanan rumah sakit, termasuk aplikasi cek kamar dan pendaftaran online, tetap menyediakan layanan manual bagi masyarakat.
“Tidak semua pasien punya HP Android dan memahami aplikasi, terutama lansia. Maka sistem manual tetap harus dibolehkan,” pungkasnya.
Diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka dan terjangkau bagi masyarakat. Dalam aturan tersebut, Pemko Medan juga diwajibkan menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan dasar di puskesmas serta meningkatkan akses pelayanan kesehatan secara merata. (wol/mrz/d1)






