sumutbisa.online, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak ada guru honorer atau non-ASN yang diberhentikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut berkaitan dengan penataan tenaga pendidik non-ASN pada tahun ajaran 2027. Namun, kebijakan itu sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alex Sinulingga (foto), meminta para tenaga pendidik berstatus honorer atau non-ASN agar tidak cemas dan tetap tenang menyikapi surat edaran dari pemerintah pusat tersebut.
Menurut Alex, sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, tidak ada guru non-ASN yang diberhentikan di Sumatera Utara akibat terbitnya surat edaran tersebut.
“Pak Gubernur meminta agar tidak ada guru non-ASN diberhentikan karena adanya surat edaran tersebut. Saat ini kami juga masih mendalami poin-poin yang tertuang dalam edaran itu,” ujar Alexander di Medan, Jumat (15/5).
Alex menjelaskan, setelah dipelajari, surat edaran tersebut lebih berkaitan dengan pendataan guru yang belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Karena itu, guru non-ASN di Sumatera Utara, termasuk yang belum terdaftar dalam Dapodik, diminta untuk tidak khawatir.
Saat ini, Dinas Pendidikan Sumut juga tengah menindaklanjuti arahan Gubernur Sumatera Utara untuk mencari solusi dan langkah terbaik bagi tenaga pendidik non-ASN yang belum terdata dalam Dapodik.
Alex mengatakan, sebagian guru yang belum terdaftar dalam Dapodik merupakan tenaga pendidik yang direkrut dalam tiga tahun terakhir di tingkat sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan.
“Guru yang tidak terdaftar dalam Dapodik ini merupakan guru baru, dan yang merekrut rata-rata kepala sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan,” ungkap Alex.
Selain itu, Dinas Pendidikan Sumut juga telah mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer.
“Kita sudah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak ada lagi pengangkatan guru berstatus honorer,” jelasnya.
Alex kembali menegaskan, sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, tidak ada guru honorer atau non-ASN yang diberhentikan karena surat edaran tersebut.
“Sekali lagi saya pastikan, sebagaimana arahan langsung Bapak Gubernur, tidak ada guru berstatus honorer yang dipecat karena surat edaran itu,” tegas Alex.
Pemprov Sumut berharap seluruh tenaga pendidik tetap tenang dan terus menjalankan tugas sebagaimana mestinya sambil menunggu tindak lanjut serta penjelasan resmi berikutnya. (wol/man/d1)






