sumutbisa.online, Padangsidimpuan – Angaran biaya makan minum di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan sebesar Rp1,7 miliar untuk tahun anggaran 2025 dinilai terlalu tinggi ataupun terlalu mahal, karena jumlah anggota dewan hanya 30 orang ditambah sekretariat. Jumlah dana yang dianggarkan tersebut terkesan digelembungkan.
“Seperti umunya, mereka juga (anggota DPRD) sebelumnya sudah sarapan kian di rumah masing masing sebelum ke kantor,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Waktu Indonesia Bergerak (WIB) Kota Padangsidimpuan, Erik Astrada Nasution, Kamis (4/6).
Kata Erik, penilaian mark-up anggaran tersebut berdasarkan data dalam Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang mencatat alokasi dana untuk makanan dan minuman rapat mencapai miliaran rupiah.
Katanya, dia sudah mempertanyakan hal itu kepada Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan Roy Susanto Siagian SSTP MSi, namun yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan dan akhirnya tidak memperoleh penjelasan maupun jawaban yang menyangkut hal dimaksud.
“Nantilah kita jumpa, dikabaripun, kita kan berkawan,” sebut Erik menirukan bahasa Roy Susanto.
Menanggapi sikap Sekretaris DPRD Tersebut, Erik mengatakan hal itu menunjukkan adannya indikasi ketidakmampuan dalam memberikan penjelasan resmi dan menimbulkan dugaan adanya yang ditutup tutupi.
“WIB Kota Padangsidimpuan menduga adanya kejanggalan dalam penganggaran maupun pengelolaan dana tersebut,” ketus Erik.
Selain itu, sebut Erik, pihaknya juga menilai adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan laporan pertanggung jawaban yang direkayasa pada beberapa item kegiatan di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan.
“Berdasarkan data yang ada pada WIB, kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap pos anggaran belanja makanan dan minuman di Sekretariat DPRD Kota Padangsidimpuan TA 2025,” demikian Erik Astarada.
Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan Roy Susanto Siagian yang dihubungi Waspada tidak mengangkat telepon dan juga tidak membalas pesan yang disampaikan. (wsp/A28)







