sumutbisa.online, Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang bandar narkoba yang diduga telah lama beroperasi dan berulang kali keluar masuk penjara. Dari tersangka berinisial DH (48), warga Kabupaten Asahan, polisi menyita ribuan pil ekstasi, ratusan vape mengandung narkotika, uang tunai ratusan juta rupiah, serta sejumlah kendaraan mewah yang diduga hasil tindak pidana narkotika.Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (16/6/2026), mengatakan tersangka ditangkap di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Mei 2026. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 10.447 butir pil ekstasi, 828 vape mengandung narkotika, uang tunai Rp246 juta, tiga unit mobil mewah, serta beberapa sepeda motor. BeritaMedan
Menurut Rafli, DH merupakan residivis kasus narkoba yang telah empat kali menjalani hukuman penjara. Untuk menghindari pemantauan aparat, tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal dan menyewa rumah kontrakan di kawasan padat penduduk.”Dalam satu bulan pelaku bisa empat kali berpindah tempat. Ia selalu mengontrak rumah di kawasan padat penduduk agar sulit terdeteksi,” ujar Rafli.
Saat penangkapan, lanjutnya, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di balik mobil yang terparkir di rumah kontrakannya. DH juga tidak kooperatif saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika.”Setelah melakukan penyisiran di sejumlah ruangan, saya bersama anggota akhirnya menemukan ribuan pil ekstasi dan ratusan vape narkoba yang disembunyikan di dalam kardus serta koper,” katanya.
Rafli menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan internasional yang memasok barang haram dari Malaysia. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap pelaku lain yang terlibat.”Kami memastikan yang bersangkutan merupakan bandar. Narkoba ini dipasok dari Malaysia dan kami masih mengejar jaringan lainnya,” tegasnya.
Selain menjerat tersangka dengan perkara narkotika, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan aset-aset mewah yang disita dari tersangka.”Kami tidak hanya fokus pada kasus narkoba, tetapi juga menelusuri aliran dan hasil kejahatannya. Aset-aset yang diduga berasal dari bisnis narkoba akan kami dalami untuk proses TPPU,” kata Rafli.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan dan sekitarnya yang kerap menjadi jalur peredaran narkotika jaringan internasional. “Bagaimanapun cara mereka bekerja dan bertransformasi, akan kami ungkap. Satres Narkoba Polrestabes Medan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” pungkasnya.(hariansib.com)







