Advertisement

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, Tiga Pelaku Diamankan

sumutbisa.online, Simalungun – Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Sebanyak tiga pelaku ditangkap di Jalan Besar Siantar–Saribu Dolok, depan pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, pada Jumat (08/05/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merusak kelestarian alam.

“Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam melindungi satwa yang dilindungi dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Kami tidak akan mentolerir perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam dan ekosistem kita,” ujarnya, Senin (15/06/2026) sore.

Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaarta menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi yang diterima tim pada pukul 10.00 WIB terkait rencana transaksi bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah itu. Tim segera melakukan pengintaian hingga berhasil menentukan lokasi dan waktu yang tepat.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku beserta seluruh barang bukti,” katanya.

Kanit II Sat Reskrim Ipda Gagas Dewanta Aji menambahkan, tim yang dipimpinnya tiba di lokasi tepat waktu. Saat itu, ketiga pelaku terlihat berada di pinggir jalan dengan menggunakan dua sepeda motor dan satu mobil pikap. Mereka langsung diamankan berikut barang bukti yang dibawa.

“Dengan dijiwai moto ‘Sidik Sakti Indra Waspada’, tim kami bergerak dengan penuh kewaspadaan. Setibanya di lokasi, kami melihat para pelaku sedang berdiri di pinggir jalan depan gerbang Tol Simpang Panei dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap. Kami langsung mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (waspada.id)