sumutbisa.online, Medan – Keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit masih mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan yang digelar Anggota DPRD Medan, Faisal Arbie, di Jalan Kepribadian, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga mengaku masih kerap mengalami penolakan saat dirujuk ke rumah sakit dengan alasan kamar perawatan penuh. Selain itu, ada pula pasien yang mengeluhkan dipulangkan meski kondisi kesehatannya dinilai belum sepenuhnya pulih.
Menanggapi keluhan tersebut, Faisal Arbie meminta masyarakat tidak ragu melaporkan rumah sakit yang diduga mempersulit pelayanan kesehatan.
“Jika ada rumah sakit yang mempersulit, seperti tidak mendapat rujukan, ditolak dengan alasan kamar penuh, atau dipulangkan padahal belum pulih, silakan laporkan,” kata politisi Partai NasDem itu kepada medanbisnisdaily.com, Senin (20/7/2026).
Menurut Faisal, pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, rumah sakit tidak boleh menolak pasien ataupun memulangkan pasien sebelum kondisi kesehatannya memungkinkan.
“Aturannya tidak boleh rumah sakit menolak pasien dan memulangkan pasien sebelum sembuh. Jika itu terjadi, masyarakat berhak menyampaikan keberatan dan melaporkannya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terpaku memilih rumah sakit tertentu saat memperoleh rujukan. Menurutnya, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dalam sistem pelayanan kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien.
Namun, apabila masyarakat menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, Faisal meminta agar segera melaporkannya kepada dirinya maupun instansi terkait.
“Kalau memang pelayanan tidak baik, silakan laporkan kepada saya. Akan kita tindak lanjuti dan rekomendasikan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Faisal berharap sosialisasi Perda Sistem Kesehatan tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-haknya sebagai pasien, tetapi juga menjadi sarana menyerap berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang masih terjadi di lapangan. (medanbisnisdaily.com)






