Advertisement

Polda Sumut Tindak 6 Personel Terlibat Narkoba, Sanksi PTDH Menanti

sumutbisa.online, Medan – Polda Sumatera Utara menindak enam personel aktif yang diduga terlibat dalam kasus narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Empat personel di antaranya saat ini menjalani proses pemeriksaan kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, sedangkan dua personel lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Agung mengatakan, proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba terus berjalan.

“Ada empat personel yang masih kita periksa hingga kode etik karena terlibat kasus narkoba,” ujar Dwi Agung saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba Semester I 2026 di Mapolda Sumut, Senin (20/7/2026).

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Saya tegaskan setiap anggota yang terlibat narkoba akan dipecat hingga dijatuhi hukuman pidana sesuai perbuatannya,” tegas Whisnu.

Menurutnya, personel yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan diproses sesuai ketentuan, termasuk dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melalui mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, Polda Sumut juga menerapkan pendekatan rehabilitasi terhadap personel yang terbukti sebagai pengguna narkoba.

“Kita tidak hanya menindak tegas terhadap personel yang terlibat peredaran narkoba, tetapi juga melakukan rehabilitasi terhadap anggota yang terbukti mengonsumsi narkoba,” katanya.

Kapolda menambahkan, langkah penindakan terhadap personel bermasalah merupakan bagian dari komitmen membersihkan institusi Polri dari penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Ia memastikan Polda Sumut akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba, baik terhadap masyarakat maupun anggota Polri yang terbukti terlibat.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Polda Sumut berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba dengan menangkap 4.628 tersangka serta menyita sekitar 5,3 ton barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya. (medanbisnisdaily.com)