Advertisement

Tempo Sebulan, Polrestabes Medan Bakar 14 Sarang Narkoba

sumutbisa.online, Medan – Tim Polrestabes Medan dalam tempo satu bulan telah membakar sebanyak 14 lokasi sarang peredaran narkoba serta mengamankan belasan pelaku yang berstatus sebagai bandar maupun pengedar.

Tidak hanya itu personel juga mengamankan sejumlah pengguna narkoba kemudian dilakukan proses rehabilitasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Salah satu pengguna narkoba yang direhabilitasi berinisial JCS (49) warga Jalan Seksama, Kecamatan Medan Kota, sebagai upaya penyembuhan dari ketergantungan narkotika.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa proses rehabilitasi terhadap JCS sesuai dengan ketentuan.

“Penyidik tengah meminta keterangan dari panti rehabilitasi mengenai progres penyembuhan ketergantungan narkoba dan rekam medis kesehatan terhadap JCS selama menjalani rawat inap dan rawat jalan,” ungkapnya, Jumat (31/7).

“Kami akan pastikan bagaimana progres penyembuhan dan rekam medis yang bersangkutan (JCS) termasuk proses rehabilitasi yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu Pimpinan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia, Miftah Fariz Boli Malakalu, menerangkan JCS masih menjalani proses rehabilitasi karena ketergantungan mengonsumsi narkoba sejak 23 Juni 2026.

Pada kesempatan itu, Rafli menambahkan Polrestabes Medan terus menggencarkan penindakan dengan membongkar tempat-tempat maupun sarang peredaran narkoba di Kota Medan.

“Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlokasi. Kami dari Polrestabes Medan akan terus bergerak melakukan penindakan dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)