Advertisement

Hentikan Penggusuran, PKS Minta Pemko Medan Berpihak kepada UMKM dan PK5

sumutbisa.online, Medan – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mengkritik langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) di sejumlah kawasan di Kota Medan. Kritik tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan dari pedagang kaki lima di Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Para pedagang mengaku menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada 29 Juli 2026. Dalam surat itu, para pedagang diminta mengosongkan lokasi dan memindahkan seluruh barang dagangan mereka dalam waktu 3×24 jam.

Syaiful menyoroti penggunaan sedikitnya 12 dasar hukum, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan wali kota sebagai landasan penertiban tersebut.

“PKL yang sebagian besar masyarakat kecil ditindak menggunakan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk angkat kaki. Kita meminta Pemko Medan mengedepankan langkah pembinaan,” tegas Syaiful, Kamis (30/7).

Politisi PKS itu mengaku mendukung upaya penataan kawasan kota dan penertiban PKL. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus dibarengi dengan solusi bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di lokasi tersebut.

“Kita mendukung adanya penataan PKL. Tetapi penataan harus dibarengi solusi. Mereka ini bukan pedagang musiman, ada yang sudah berjualan belasan bahkan puluhan tahun. Jangan hanya datang membawa surat dan mengusir mereka tanpa menyiapkan lokasi pengganti maupun solusi yang manusiawi,” ujarnya.

Syaiful menilai, langkah yang ditempuh Pemko Medan dapat menimbulkan kesan ketidakadilan di tengah masyarakat kecil. Menurutnya, ketegasan pemerintah seharusnya juga diterapkan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

“Bagi masyarakat kecil, sikap ini jelas terasa tidak adil. Pemko tidak pernah terlihat setegas ini ketika menghadapi pelanggar tata ruang atau aturan lainnya. Seolah-olah yang mudah ditindak hanya rakyat kecil,” katanya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan berlaku sama bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan pelaku pelanggaran.

“Kalau memang pemerintah ingin menegakkan aturan, lakukan secara adil. Jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa memandang siapa pelanggarnya,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)